Sedangkan terkait syarat kuota dan lokasi yang harus sesuai kajian KAJISTAN, itu adalah upaya protektif agar tidak terjadi penangkapan liar tanpa batas.
"Terhadap syarat nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan itu merupakan mekanisme verifikasi untuk memastikan bahwa mereka betul-betul nelayan kecil, bukan nelayan kecil abal-abal," masih dari kutipan hasil mahtsul masail itu.
Adapun tujuan pengaturan restocking adalah baik, sesuai dengan tujuan menjaga ketersediaan dan keberlanjutan lobster.
Namun begitu, pelaksanannya perlu terus diawasi bersama. Bahkan beberapa catatan kritis pada Permen KP 12/2020 sebagian besar terkait dengan implementasi peraturan tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, di balik pandemi Covid-19 ini ditengarai muncul kebijakan ekspor benih lobster beserta penentuan eksportirnya yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Namun, Menteri Edhy Prabowo yang asal Partai Gerindra itu menepis tudingan tersebut.
Baca Juga: Klarifikasi Hashim Soal Ekspor Lobster PT Bima Sakti Mutiara
Edhy menjelaskan, rencana kebijakan itu telah dibuat jauh-jauh hari sebelum pandemi Covid-19.
Bahkan, penelitian pun melibatkan sejumlah peneliti di Tasmania.
"Kami tidak ingin bersembunyi di balik Covid-19 atau semua kebijakan kita untuk menggunakan kesempatan ini (Covid-19). Kebijakan yang kami lakukan sudah direncanakan jauh sebelum Covid-19," ujar Edhy, dalam Raker bersama Komisi IV DPR RI, Senin (6/7/2020).
Ia mengatakan, tujuan diberlakukan kembali budidaya dan ekspor benih lobster itu agar masyarakat yang bermata pencaharian dari benih lobster bisa hidup kembali.
Dari sisi lingkungan, lanjut Edhy, satu ekor lobster dewasa bisa bertelur mencapai 1 juta ekor benih.
Dikatakannya, lobster bisa lebih banyak bertelur di musim panas.
Di negara empat musim pun, lobster bisa bertelur hingga 4 kali.
Baca Juga: Dituding Kebijakan Ekspor Benih Lobster Sembunyi di Balik Pandemi Covid-19, Ini Kata Edhy Prabowo
"Indonesia ini daerah banyak matahari dan sepanjang tahun musim panas. Memang belum kami teliti lobster bertelur bisa sepanjang tahun, tapi dengan 1 kali yang 1 juta saja, itu jumlahnya sudah dua kali dari estimasi yang kami buat. Seandainya lobster ditinggalkan di alam, rate hidupnya 0,02 persen saja rate-nya," kata Edhy.
Sebelumnya, Edhy juga menampik isu miring yang menyebutnya terlibat dalam penentuan perusahaan (eskportir) benih benih lobster.
Edhy menegaskan, ketentuan telah diatur dan kewenangannya di bawah tim khusus yang dibentuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Ada cerita-ceritanya saya yang menentukan salah satu perusahaan. Tidak benar itu. Sudah ada timnya. Tim budidaya, tim perikanan tangkap, karantinanya, termasuk saya libatkan irjen. Semuanya terlibat, ikut turun tangan," ujar Edhy, Sabtu (4/7/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.