JAKARTA, KOMPAS.TV- PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta perpanjang waktu operasional MRT hingga pukul 22.00 WIB mulai Senin, 3 Agustus 2020. Perpanjangan waktu operasional MRT diterapkan untuk mendukung pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil-genap.
Hal tersebut dikemukakan Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda), Muhammad Effendi, Minggu (2/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com. “Layanan jam operasional MRT Jakarta kami perpanjang sampai dengan pukul 22.00 WIB,” ujar Effendy.
Baca Juga: Pemprov DKI Siap Terapkan Ganjil-Genap Tanpa Waktu Jika Volume Kendaraan Masih Tinggi
Effendi menjelaskan penerapan waktu operasional hingga pukul 22.00 WIB diberlakukan hanya untuk hari kerja dengan waktu mulai layanan pukul 05.00 WIB. Sementara untuk hari libur, waktu layanan dimulai pukul 06.00 dan berakhir pukul 20.00 WIB. Effendi memastikan meski MRT termasuk kendaraan umum tetapi seluruh protokol kesehatan terkait Covid-19 diterapkan dengan baik.
“Sehingga MRT Jakarta dapat menjadi alternatif pilihan masyarakat dalam bermobilisasi, dan pengguna dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan transportasi publik,” katanya.
Baca Juga: Siap-siap, Besok Senin Pengguna KRL Diprediksi Bakal Lebih Meningkat
Sebagai informasi, MRT Jakarta membatasi jumlah penumpang 62-67 orang per kereta (gerbong) atau 390 orang per rangkaian kereta. Dalam operasionalnya, MRT menerapkan jarak antar kereta pada hari kerja tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 19.00 WIB). Sementara untuk penerapan jarak antar kereta pada jam non sibuk tiap 10 menit. Sedangkan akhir pekan, jarak antar kereta yang diterapkan adalah tiap 20 menit.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.