KOMPAS.TV - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap mulai Senin (3/7/2020) besok.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi akan melakukan sosialisasi terkait sistem ganjil genap kepada pengendara mobil selama tiga hari pertama.
Para pengendara akan ditegur apabila melanggar sistem ganjil genap tersebut.
Selama Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali aturan kendaraan ganjil genap ini, sosialisasi akan dilakukan selama 3 hari.
Pemprov DKI Jakarta mengatakan penerapan aturan kendaraan ganjil genap dilakukan guna menekan mobilitas warga di masa pandemi corona.
Meski demikian, pilihan ini tentunya berisiko, karena bisa menimbulkan antrean penumpang di sejumlah moda transportasi umum.
Pengawasan protokol kesehatan ketat harus dilakukan, agar kebijakan ini tidak justru menambah angka penyebaran covid-19.
Sementara, sanksi bagi pelanggar aturan ganjil genap kendaraan, mulai berlaku pada Kamis mendatang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.