JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait mundurnya Muhammadiyah dan Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma`arif NU), Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Evi Mulyani mengatakan, Kemendikbud menghormati setiap keputusan peserta Program Organisasi Penggerak (POP).
Baca Juga: Begini Alasan dan Pertimbangan Muhammadiyah-NU Mundur dari POP Merdeka Belajar Kemendikbud
“Kemendikbud terus menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan seluruh pihak sesuai komitmen bersama bahwa Program Organisasi Penggerak bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia,” ujar Evi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Kamis (23/7/2020).
Evi menjelaskan, Program Organisasi Penggerak (POP) adalah sebuah program untuk memberdayakan komunitas pendidikan Indonesia dari mana saja.
Tujuannya meningkatkan kualitas belajar anak-anak Indonesia yang fokus pada keterampilan fondasi terpenting untuk masa depan SDM Indonesia yaitu literasi, numerasi, dan karakter.
Baca Juga: Muhammadiyah Mundur dari Program Organisasi Penggerak Kemendikbud Karena Tiga Pertimbangan Ini
Menurut Evi, POP merupakan kolaborasi pemerintah dengan komunitas-komunitas pendidikan yang telah berjuang di berbagai pelosok Indonesia.
“Sebuah perjuangan bersama, gerakan kolaborasi, dan sinergi untuk satu tujuan, anak-anak Indonesia dan kualitas belajar mereka. Anak-anak adalah harapan dan masa depan bangsa Indonesia. Ini adalah sebuah gerakan gotong-royong,” papar Evi.
Dalam proses evaluasi, lanjut Evi, POP dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi yang fokus kepada substansi proposal organisasi masyarakat.
Baca Juga: Muhammadiyah dan NU Kompak Mundur dari POP Kemendikbud, Begini Kata Pengamat
“Evaluasi dilakukan lembaga independen, SMERU Research Institute, menggunakan metode evaluasi double blind review dengan kriteria yang sama untuk menjaga netralitas dan independensi,” kata Evi, menjelaskan.
Evi menambahkan, Kemendikbud tidak melakukan intervensi terhadap hasil tim evaluator demi memastikan prinsip imparsialitas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.