JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Idham Azis yang mencopot tiga jenderal atas dugaan pemberian fasilitas terhadap Djoko Tjandra di Indonesia.
"Yang jelas kita apresiasi dulu langkah pimpinan Polri," kata Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, Senin (20/7/2020).
Dia berharap, langkah Kapolri ini seharusnya diikuti lembaga-lembaga lain yang jajarannya diduga terlibat pemberian fasilitas kepada Djoko Tjandra selama di Indonesia hingga pelariannya kembali ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Seperti Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, serta Direktorat Jenderal Imigrasi.
Arsul juga berharap ketiga lembaga yang disebutnya itu melakukan penyelidikan internal terkait Djoko Tjandra. Hasil penyelidikan tersebut nantinya akan ditanyakan di rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III.
"Masing-masing juga bisa menyampaikan kepada masyarakat apa yang sudah dilakukan. Ini kan kasus yang mempermalukan dunia penegakan hukum," katanya.
Baca Juga: RDP Djoko Tjandra Belum Juga Dapat Izin
Tiga Jenderal Korban Djoko Tjandra
Kapolri Jenderal Idham Azis telah melakukan pencopotan terhadap tiga jenderal-nya di Mabes Polri. Mereka diduga telah melanggar kode etik karena terlibat dalam pemberian fasilitas terhadap Djoko Tjandra.
Rinciannya, satu perwira berpangkat Irjen dan dua lainnya menyandang bintang 1 alias Brigjen.
Jenderal pertama yang dicopot oleh Kapolri Jenderal Idham Azis adalah Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
Prasetijo diketahui bertanggung jawab atas terbitnya surat jalan untuk Djoko Tjandra. Berbekal surat jalan itu Djoko Tjandra bebas keluar masuk Indonesia.
Seperti bepergian dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat. Bahkan saat berada di Jakarta, Djoko Tjandra sempat membuat KTP elektronik.
Pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo melalui Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Pelayanan Masyarakat atau Yanma Mabes Polri.
Tidak cukup sampai di situ, Kapolri juga memberlakukan penahanan. Sayangnya Brigjen Prasetijo harus menjalaninya di RS Polri, dengan alasan sakit darah tinggi.
Berikutnya, Kapolri Jenderal Idham Aziz mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.
Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal Jumat (17/7/2020).
Irjen Napoleon akan dimutasi menjadi analisis Kebijakan Utama Itwasum Polri.
Pencopotan jabatan tersebut buntut dari adanya polemik keluarnya surat penghapusan red notice terhadap buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Brigjen Nugroho Slamet Wibowo juga dicopot dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.
Brigjen Nugroho diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, karena diduga menghapus red notice terhadap buronan korupsi Djoko Tjandra.
Baca Juga: ICW Desak Hakim Tolak PK Djoko Tjandra
Kajari Jaksel Korban Berikutnya?
Kejaksaan Agung mengaku sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna.
Anang diperiksa karena beredarnya video pertemuan antara dirinya dengan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, di ruang kerjanya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Lambatnya pemeriksaan terhadap Anang, menurut Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, karena pihaknya harus memeriksa pihak-pihak lain yang berada di ruangan pertemuan tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.