JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi kinerja pemerintah dan Polri yang berhasil menangkap tersangka pembobol Bank BNI, Maria Pauline Lumowa yang sudah buron selama 17 tahun.
Namun, dirinya juga menyindir pemerintah yang seharusnya dapat menangkap buronan lain yang justru berada di dalam negeri, salah satunya ialah Djoko Tjandra.
“Kami mengapresiasi kinerja pemerintah. Ini enggak gampang, ditangkap dibawa pulang ke Indonesia. Tapi kami berharap buronan-buronan yang lain juga ditangkap dong. Kalau yang jauh saja di Serbia bisa ditangkap, Djoko Tjandra yang di Indonesia tentu bisa ditangkap. Seharusnya gitu kan? Lebih gampang,” kata Habiburokhman Kamis (9/7/2020).
Baca Juga: Yasonna Laoly Pastikan Kejar Aset Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa Hingga Luar Negeri
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly membawa kejutan menggembirakan dari kunjungannya ke Serbia.
Delegasi yang dipimpinnya sukses menyelesaikan proses ekstradisi terhadap buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari negara tersebut.
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna dalam keterangan pers kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly Sukses Ekstradisi Buronan Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.