KOMPAS.TV - Bareskrim Siber Polri menangkap hacker pelaku peretasan 1.300 lebih akun lembaga pemerintah yang telah beraksi sejak 2014 lalu. Tiga laporan polisi pun tercatat di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Bareskrim Polri dan Polda Jawa Barat.
Aparat Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap hacker pelaku peretasan 1.300 lebih akun pemerintah dan lembaga negara.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, tersangka telah melakukan peretasan sejak 2014 lalu.
Baca Juga: Polisi Tangkap Hacker Peretas 1.300 Akun Pemerintah, Swasta, hingga Web Luar Negeri
Sementara hingga kini sudah ada tiga laporan polisi yang tercatat di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Bareskrim Polri, dan Polda Jawa Barat.
"Tersangka melakukan hack di akun pemerintah, di akun-akun pemerintah, juga di akun-akun swasta, kemudian juga di akun jurnal-jurnal. Itu ada 1.309 akun yang di-hack," katanya saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Saat beraksi, menurut Argo, pelaku mengawalinya dengan memasukan malware ke ribuan akun tersebut. Ketika berhasil diretas, pelaku selanjutnya menuntut uang tebusan.
Baca Juga: Beredar di Facebook, Data Pengguna Tokopedia Bocor?
Pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan memasukan malware ke ribuan akun tersebut yang kemudian diikuti tuntutan uang tebusan. Jika tidak dipenuhi, maka pemilik akun akan kehilangan akses pengelolaan.
Pelaku juga dengan sengaja mengubah tampilan akun yang diretas sebagai bentuk bukti dan ancaman. Dalam setiap aksinya, pelaku menerima tebusan sekitar Rp2 juta hingga Rp5 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.