KOMPAS.TV - Nama Djoko Tjandra kembali muncul setelah lama buron.
Diketahui, ia mendaftar untuk peninjauan kembali kasusnya.
Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya yang dianggap merugikan negara dalam hak tagih atau cessie Bank Bali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar pada Senin kemarin (6/7/2020).
Namun ternyata sidang PK tersebut harus ditunda karena Djoko lagi-lagi tak hadir dengan alasan sakit yang disertakan dengan surat sakit yang dilampirkan dari klinik di Malaysia.
Ketidakhadiran ini merupakan kali kedua Djoko sebagai pemohon PK.
Djoko Tjandra jadi buronan dalam kasus Cessie atau Hak Tagih Bank Bali sejak 2008 dan divonis Mahkamah Agung 2 tahun penjara serta wajib mengembalikan lebih dari 500 miliar rupiah ke negara.
Awalnya Djoko Tjandra dikenal dengan julukan Joker setelah rekaman pembicaraan antara Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dengan Artalita Suryani, terdakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai suap kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia pada Juni 2008. Pembicaraan yang disadap oleh KPK antara keduanya dibuka di sidang pada 2008 menyebut kata Joker.
Joker kemudian dijelaskan Kemas sebagai Djoko Tjandra.
Senin kemarin (7/7/2020), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sidang Peninjauan Kembali kasus Djoko sebagai buronan Kejaksaan Agung dibuka hakim untuk ditunda.
Banyak yang terkelabui dengan keberadaan Djoko. Mulai dari membuat KTP elektronik, di kelurahan Grogol Selatan hingga mendaftar untuk pengajuan PK
Keberadaan sang Joker kini masih dicari Kejaksaan setelah pada 2008 hingga sekarang menghilang meski sudah pernah menjadi buronan Interpol.
Kuasa Hukum Joker yang memiliki surat keterangan sakit Joker, Andi mengaku tak mengetahui posisi dimana kliennya berada. Dia pun membantah jika dituduh menyembunyikan Joker sebagaimana dilaporkan oleh Tim Advokasi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.