JAKARTA, KOMPASTV – Ketua DPRD Kutai Timur Encek UR Firgasih harus rela dipecat dari PPP yang membawanya ke kursi pimpinan dewan dua periode.
PPP memecat Encek Firgasih setelah KPK menetapkan istri dari Bupati Kutai Timur, Ismunandar sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur 2019-2020.
Wasekjen PPP Achmad Baidowi menjelaskan pemecatan kader PPP itu sesuai dengan AD/ART partai.
Baca Juga: Profil Ketua DPRD Kutai Timur yang Ikut Ditangkap dalam OTT KPK
Menurut Baidowi, setiap anggota maupun pengurus yang terjerat kasus di KPK maka langsung diberhentikan.
Pemecataan ini juga bertujuan agar Encek Firgasih dapat fokus menghadapi kasus hukum yang KPK.
"Kami menghormati proses hukum di KPK. Sesuai AD/ART PPP kader yang terjerat kasus di KPK langsung diberhentikan dari jabatannya agar yang bersangkutan bisa lebih fokus menghadapi kasusnya hingga adanya putusan inkrach,” ujar Baidowi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/7/2020).
Baidowi menembahkan kasus yang menyeret Encek Firgasih merupakan masalah pribadi dan tidak ada sangkut paut dengan partai.
Baca Juga: Profil Ismunandar Bupati Kutai Timur
Baidowi menegaskan dalam setiap kesempatan DPP PPP selalu mensosialisasikan agar kader PPP menjauhkan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Bahkan, sambung setiap Baidowi bimbingan teknis, DPP PPP selalu menyertakan materi antikorupsi dari KPK.
“Apa yang dilakukan Ibu Encek merupakan tanggung jawab pribadi tidak ada kaitan dengan PPP," ujar Baidowi.
Encek U.R Firgasih ikut dicokok satuan tugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Kamis (3/7/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.