LAMPUNG, KOMPAS.TV – 7.000 pil ekstasi asal Aceh, disita Badan Narkotika Nasional/ BNN Provinsi Lampung.
Baca Juga: BNN Gagalkan Peredaran Ganja 300 Kg di Mandailing Natal
Dari 2 orang kurir yang akan bertransaksi di Tol Trans Sumatera. Ekstasi tersebut merupakan pesanan 2 orang narapidana, yang tengah mendekam di Lapas Rajabasa, Bandar Lampung.
Penangkapan jaringan narkoba lintas provinsi ini bermula saat petugas BNN Lampung menangkap kurir dari Aceh, di SPBU Ruas Tegineneng di Tol Trans Sumatera.
Dari keterangan tersangka, petugas menangkap tersangka lain yang sedang menunggu narkoba tersebut, di salah satu SPBU di Rajabasa, Bandar Lampung.
Saat ini BNN masih berkoordinasi dengan Lapas Rajabasa, untuk memeriksa dua narapidana, yang diduga memesan ribuan ekstasi.
Baca Juga: Polisi Bekuk 159 Kg Sabu dan 3.000 Butir Ekstasi Milik Jaringan Narkoba Internasional
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.