Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Pemerintah DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan car free day atau hari bebas kendaraan bermotor, HBKB, di Jalan Jenderal Sudirman-M.H. Thamrin, mulai pekan ini.
Kebijakan ini diambil setelah pelaksanaan car free day pada 21 Juni lalu menuai kritik karena dianggap mengabaikan protokol kesehatan.
Sebagai gantinya, Pemprov DKI memecah lokasi car free data di 32 titik yang tersebar di lima wilayh Ibu Kota.
Untuk wilayah Jakarta Pusat, ada delapan titik yang disiapkan, di antaranya Jalan Suryopranoto, Jalan Percetakan Negara, dan Jalan Pejagalan Raya.
Di Jakarta Barat, juga ada delapan titik yang bisa digunakan warga untuk berolah raga, di antaranya di Jalan Gadjah Mada, Hayam Wuruk, dan Jalan Putri Harum.
Sementara untuk Jakarta Utara, ada enam ruas jalan sebagai pengganti car free day.
Misalnya di Jalan Danau Sunter Selatan, sisi inspeksi kali Sunter, dan Jalan Kelapa Hibrida.
Di Jakarta Selatan, kegiatan hari bebas kendaraan bermotor bisa dilakukan di lima titik, seperti di jalan layang non-Tol Antasari, Jalan Sultan Iskandar Muda, dan Jalan Tebet Barat Dalam Raya.
Lima ruas jalan juga disiapkan di Jakarta Timur.
Misalnya di Jalan Pemuda, Jalan Ra Fadilah, dan Jalan Inspeksi Bkt.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, penyebaran kegiatan hari bebas kendaraan bermotor ini bertujuan untuk memecah kerumuman.
Ia mengingatkan, warga tetap harus melakukan protokol kesehatan saat di luar rumah,
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, meski car free day dipindah ke 32 lokasi, jalur sepeda di Sudirman-Thamrin tetap bisa digunakan oleh peseda yang hendak melintas.
Pemprov DKI Jakarta harus tetap menerapkan aturan ketat, agar kasus positif Corona di Ibu Kota tak makin bertambah.
Sementara warga wajib melaksanakan protokol kesehatan, sehingga wabah Corona bisa dihindari.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.