A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Pelaku Penusukan Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

Kompas TV nasional berita kompas tv

Pelaku Penusukan Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

Kompas.tv - 26 Juni 2020, 05:00 WIB

KOMPAS.TV - Pelaku penusukan terhadap Mantan Menko Polhukam, Wiranto, Syahrial Alamsyaha alias Abu Rara divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selain pelaku, Abu Rara Majelis Hakim juga memvonis istri Abu Rara Fitria Andani dan Samsuddin alias Abu Basilan, masing-masing 9 dan 5 tahun penjara.

Istri dan Rekan Abu Rara itu terbukti melakukan tindakan terorisme dalam kejadian di Pandeglang, Banten 10 Oktober 2019 lalu.

Vonis terhadap Abu Rara istrinya dan Abu Basilan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. 3 terpidana terbukti melakukan tindakan terorisme dan dituntut masing-masing 16 tahun, 12 tahun dan 7 tahun penjara.

Terhadap putusan vonis Majelis Hakim di mana Abu Rara dihukum penjara 12 tahun, Kuasa Hukum Abu Rara menyatakan tidak akan mengajukan banding.
 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x