A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Massa Protes RUU HIP, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin: Kami Berkomitmen untuk Melakukan Penyetopan

Kompas TV nasional berita kompas tv

Massa Protes RUU HIP, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin: Kami Berkomitmen untuk Melakukan Penyetopan

Kompas.tv - 24 Juni 2020, 22:32 WIB
massa-protes-ruu-hip-wakil-ketua-dpr-azis-syamsuddin-kami-berkomitmen-untuk-melakukan-penyetopan
Perwakilan anggota DPR RI menemui perwakilan pendemo Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di Ruang Rapat KK 2 Kompleks Parlemen RI Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020). (Sumber: ANTARA/ Abdu Faisal)
Penulis : Deni Muliya

"Nanti saat pemerintah mengambil sikap yang telah disampaikan oleh Pak Mahfud MD itu akan disetop. Nanti surat itu akan menjadi mekanisme pembahasan di DPR sesuai tatib. Tentu kita akan melalui Rapim, kemudian ke bamus dan bawa ke paripurna untuk menyampaikan komitmen melakukan penyetopan ini," katanya.

Aziz mengatakan pembahasan RUU HIP otomatis dibatalkan apabila pemerintah tak kunjung mengirimkan surat resmi pembatalan pembahasan. 

"Tadi saya sudah sampaikan. Kalau pemerintah enggak mengirim (surpres) otomatis berhenti," kata Azis.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan sejumlah alasan pemerintah menunda pembahasan RUU HIP yang diinisiasi DPR. 

Salah satu alasan tersebut berkaitan dengan aspek substansi dari RUU HIP itu sendiri. 

"Aspek substansinya, Presiden menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi," ujar Mahfud dalam keterangannya, Selasa (16/6/2020). 

TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 mengatur tentang larangan ajaran komunisme/marxisme. 

Baca Juga: Begini Isi Tap MPRS XXV/1966, Aspek Substansi yang Jadi Pro Kontra Pada RUU HIP

Menurut Mahfud, TAP MPRS tersebut merupakan produk hukum mengenai peraturan perundang-undangan yang mengikat. 

Karena itu, TAP MPRS tersebut tidak bisa dicabut oleh lembaga negara maupun rancangan aturan yang digulirkan DPR. 

Di sisi lain, kata Mahfud, pemerintah memandang rumusan Pancasila yang sah adalah rumusan yang disahkan oleh Pantia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). 

"Rumusan Pancasila yang sah adalah rumusan yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, itu yang sah," kata dia. 

Merujuk pada hal tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR guna membahas RUU HIP.
 
Sebaliknya, pemerintah meminta DPR agar melakukan dialog dengan komponen masyarakat agar mendapatkan aspirasi terkait RUU HIP.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x