Kompas TV video vod

Nyoman Sukena Terdakwa Pemelihara Landak di Bali Divonis Bebas

Kompas.tv - 19 September 2024, 23:45 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

KOMPAS.TV - Terdakwa I Nyoman Sukena yang terjerat kasus hukum karena memelihara landak Jawa telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Tangis haru terlihat dari raut wajah istri I Nyoman Sukena saat mendengar vonis bebas terhadap suaminya.

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa tidak terbukti dan mempertimbangkan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dibebaskan.

Sebelumnya, I Nyoman Sukena ditangkap penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali karena ditemukan landak tanpa dokumen resmi di kediamannya.

Usai persidangan, terdakwa menyatakan terima kasihnya kepada semua pihak atas dukungan yang diberikan.

#landak #bebas

Baca Juga: Diduga Demi Uang Asuransi, Istri di Medan Nekat Bunuh Suami

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x