A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

John Kei Bantah Perintahkan Bunuh Nus Kei, Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti Sama Sekali

Kompas TV nasional berita kompas tv

John Kei Bantah Perintahkan Bunuh Nus Kei, Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti Sama Sekali

Kompas.tv - 23 Juni 2020, 19:13 WIB
john-kei-bantah-perintahkan-bunuh-nus-kei-kuasa-hukum-tidak-ada-bukti-sama-sekali
Tersangka kejahatan John Kei dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020. (Sumber: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - John Kei membantah pernyataan polisi yang menyebutkan bahwa dirinya memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Nus Kei. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto.

Menurut Anton, polisi tidak ada bukti bahwa John Kei telah memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Nus Kei.

"Tentu itu kami membantah (John Kei memerintahkan anak buahnya membunuh Nus Kei) karena tidak ada bukti sama sekali. Ini masih dalam penyidikan," kata Anton di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2020).

Baca Juga: Nus Kei Ingin Damai, Bagaimana Proses Hukum John Kei?

Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Lebih lanjut, Anton menuturkan, polisi seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan.

"Ada asas praduga tak bersalah, tidak boleh kita langsung menyalahkan seseorang sebelum ada kekuatan hukum yang tetap. Jadi, biarkanlah diuji dulu oleh penyidik, kita lihat nanti seperti apa perkembangannya," ungkap Anton.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, John Kei memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Nus Kei dan anggota Nus Kei berinisial ER karena kecewa atas pembagian uang hasil penjualan tanah yang tidak meratas.

Nus Kei disebut sebagai paman dari John Kei. Polisi menyebut, perintah John Kei untuk membunuh Nus Kei itu terungkap setelah penyidik memeriksa ponsel anak buah John.

“Ada perintah dari John Kei kepada anggotanya. Indikator permufakatan jahatnya adalah rencana pembunuhan terhadap NK (Nus Kei) dan YCR (Yustus Corwing Rahakbau),” kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Anak buah John Kei kemudian menyerang dua lokasi berbeda untuk mencari keberadaan Nus Kei, yakni di kawasan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang dan di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu siang lalu.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x