Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Total anggota kelompok John Kei yang ditangkap terkait kasus penyerangan dan penganiayaan di Tangerang dan Jakarta Barat sebanyak 30 orang. Salah satunya John Kei.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkapkan, polisi awalnya menangkap 25 orang di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada hari Minggu (21/6/2020) sekitar pukul 20.15 WIB.
Baca Juga: Fakta John Kei Terancam Hukuman Mati karena Pembunuhan Berencana terhadap Pamannya
Polisi menyita sejumlah barang bukti di markas kelompok John Kei itu di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
"Tim ini melakukan penangkapan terhadap 25 orang di markas kelompok John Kei," kata Nana.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan kasus penyerangan dan penganiayaan tersebut hingga tertangkap lima orang lainnya.
"Kemudian pengembangan dan ditangkap lima orang pelaku. Jadi, total ada 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiayaan dan pembunuhan," ujar Nana.
Penyerangan tersebut diduga berawal dari kekecewaan John Kei terhadap pamanya yaitu Nus Kei. John Kei menilai Nus Kei tidak membagi rata uang hasil penjualan tanah.
Baca Juga: Sosok John Kei di Mata Tetangga, Dikenal Baik hingga Sikap Beda Sebelum Penangkapan
Apresiasi Kapolri
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya dalam menangani kasus penyerangan tersebut.
Ia menegaskan kepolisian tidak memberi ruang bagi tindak kelompok preman yang meresahkan masyarakat.
Negara, sambung Idham, tidak boleh kalah dengan aksi-aksi kriminal.
“Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman,” kata Idham melalui keterangan tertulis, Senin (22/6/2020).
Mantan Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri itu juga meminta agar jajaran Polda Metro Jaya agar proses hukum John Kei dan anak buahnya terus dikawal sampai persidangan.
Ia juga meminta agar masyarakat ikut mengawasi proses penegakan hukum itu.
"Kami proses (hukum) dan masyarakat kawal hingga ke persidangan nanti," ujar Idham.
Baca Juga: Apresiasi Penangkapan John Kei, Kapolri: Tidak Ada Ruang untuk Premanisme
Penangkapan Kelompok John Kei
Kasus tersebut berawal dari aksi penyerangan rumah di Cluster Australia, Green Lake City, Tangerang, dan tindak penganiayaan di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/6/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.
Selanjutnya, tim gabungan Polda Metro Jaya melakukan pengerebekan ke rumah sekaligus markas kelompok John Kei di Jalan Tytyan Indah 10, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/6/2020) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kelompok John Kei diduga terlibat peristiwa penganiayaan dan keributan di Green Lake City, Tangerang Kota dan Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap di markas kelompok John Kei.
Salah satu terduga pelaku yang ditangkap adalah pemimpin kelompok tersebut yakni John Kei. Para terduga pelaku sempat menghalangi polisi yang hendak menangkapnya.
"Dua orang yang diduga pelaku atas nama C dan JK (John Kei) ditangkap di Jalan Titian Indah Utama X pada jam 20.15, markas kelompok John Kei," kata Yusri.
Baca Juga: 3 Anak Buah John Kei Masuk DPO Polisi, Teridentifikasi Satu dari Mereka Bawa Senjata Api
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.