Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
YOGYAKARTA, KOMPAS TV - Memperingati Hari Bhayangkara ke-74 yang jatuh setiap tanggal 1 Juli, sejumlah kantor kepolisian di seluruh wilayah Indonesia memberikan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM gratis kepada masyarakat.
Salah satunya di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ditlantas Polda DIY memberikan penghargaan kepada masyarakat dengan menggelar pembuatan SIM gratis.
Tetapi, pelayanan SIM gratis ini tidak berlaku untuk seluruh masyarakat, melainkan hanya bagi warga yang lahir pada tanggal 1 Juli saja.
Baca Juga: [Infografis] Syarat Bikin Sim Gratis Se-Indonesia pada 1 Juli 2020
Dengan adanya program ini, maka pemohon yang ingin membuat SIM baru tidak akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, pelaksanaan pembuatan SIM gratis akan diadakan serentak pada 1 Juli di wilayah DIY.
“Pada Hari Bhayangkara ke-74 kami memberikan penghargaan kepada masyarakat dengan mengadakan program SIM gratis,” kata Made Agus dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/6/2020).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Pastikan Gelar Pembuatan SIM Gratis pada 1 Juli, Catat Tanggal Pendaftarannya
Untuk pemohon yang ingin membuat SIM baru tanpa biaya alias gratis dengan memenuhi kriteria lahir pada 1 Juli, maka bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Registrasi bisa dilakukan di kantor Satpas terdekat di setiap Polres yang ada di wilayah DIY yakni Polres Bantul, Polres Gunungkidul, Polres Sleman, Polresta Yogyakarta, dan Polres Kulonprogo.
“Untuk pendaftaran pemohon SIM gratis sudah dibuka, dan pemohon bisa mendaftar di Satpas Polres terdekat di wilayah DIY,” ucapnya.
"Tidak ada kuota tertentu, yang memenuhi syarat silakan ikut (pembuatan SIM gratis)."
Sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon adalah membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP dengan tanggal lahir 1 Juli.
Baca Juga: Kesempatan Dapat SIM Gratis bagi yang Berulang Tahun 1 Juli 2020
Selain itu, pemohon harus dalam keadaan sehat jasmani dan roani dengan wajib membawa surat keterangan sehat, memenuhi persyaratan dan ketentuan dalam pembuatan SIM.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.