Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menggandeng Netflix mendapat kritikan dari Komisi X DPR.
Kemendikbud dan Netflix diketahui memang bekerja sama dalam menyajikan film dokumenter selama pelaksanaan belajar dari rumah.
Ketua Komisi X Syaiful Huda menilai bahwa film dokumenter Netflix yang akan ditayangkan di TVRI tersebut mengurangi ruang kreativitas bagi anak bangsa.
Baca Juga: Kemendikbud Tegaskan Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Tetap Dimulai 13 Juli 2020
"Kami merasa banyak anak bangsa yang lebih kreatif untuk membuat film dokumenter, film pendek, hingga panduan belajar bagi peserta didik selama masa belajar dari rumah," kata Huda dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/6/2020).
"Ini kenapa Kemendikbud sebagai rumah besar pendidikan, malah menggandeng penyedia layanan streaming dari luar negeri untuk sekedar menyediakan film dokumenter," sambungnya.
Huda menyadari bahwa selama proses belajar dari rumah, siswa membutuhkan hiburan-hiburan berkualitas yang memuat unsur pendidikan.
Namun, kata dia, seharusnya kebutuhan film-film dokumenter itu diberikan kepada rumah produksi lokal untuk memenuhinya.
"Tapi apa harus mengandeng layanan video streaming yang masih belum jelas kontribusi bagi pendapatan negara," kata Huda.
"Kita masih punya Pusat Film Nasional (PFN), kita masih punya banyak mahasiswa dari desain komunikasi visual. Kenapa tidak diberikan kesempatan bagi mereka," ucapnya.
Baca Juga: Kemendikbud Keluarkan Aturan Bersekolah di Masa Pandemi
Netflix Dianggap Belum Penuhi Kewajiban
Lebih lanjut, Huda juga menyoroti kehadiran Netflix di Indonesia karena belum memenuhi kewajibannya sebelum memulai bisnis di Indonesia.
Selain itu, kata dia, Netflix bisa mengancam eksistensi berbagai badan usaha lokal yang bergerak di bidang industri kreatif.
"Ini agak aneh, institusi bisnis yang jelas belum memenuhi kewajibannya malah digandeng instansi negara. Ini kan seolah melegitimasi institusi lain untuk mangkir kewajiban toh nantinya tetap bisa bergandengan tangan dengan pemerintah," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menayangkan film-film dokumenter Netflix di TVRI mulai Sabtu, 20 Juni 2020.
Film-film dokumenter Netflix akan tayang perdana setiap Sabtu pukul 21.30 WIB dan tayang ulang setiap Minggu dan Rabu pada pukul 09.00 WIB.
Tayangan-tayangan ini akan disiarkan secara terestrial melalui Televisi Republik Indonesia (TVRI).
Baca Juga: Donald Trump Geram Karena Indonesia Kenakan Netflix Pajak Digital Per 1 Juli 2020
Program Belajar dari Rumah
Penayangan di TVRI tersebut merupakan bagian dari program Belajar dari Rumah dan pelaksanaan kemitraan Kemendikbud dengan Netflix.
Program Belajar dari Rumah yang diluncurkan 12 April 2020 merupakan alternatif belajar di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Upaya ini dilakukan Kemendikbud untuk memastikan agar dalam masa yang sulit ini masyarakat terus mendapatkan kesempatan untuk melakukan pembelajaran dari rumah, salah satunya melalui media televisi dengan jangkauan terluas di Indonesia.
"Program Belajar dari Rumah di TVRI ditujukan untuk membantu peserta didik, orang tua, dan guru yang memiliki keterbatasan akses internet, baik karena kendala ekonomi maupun geografis," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dikutip dari Kompas.com.
"Tidak terkecuali pada masa libur sekolah, Kemendikbud tetap berkomitmen untuk menyediakan tayangan berkualitas tinggi yang mendidik dan menghibur," tambahnya.
Upaya untuk terus membangun pendidikan bermutu ketika menghadapi pandemi ini pun disambut baik oleh Netflix yang berkontribusi menyediakan konten kelas dunia untuk kerja sama ini tanpa biaya.
Baca Juga: Kemendikbud: Sekolah Dibuka Hanya di 85 Kota/Kabupaten
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.