Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menggandeng Netflix mendapat kritikan dari Komisi X DPR.
Kemendikbud dan Netflix diketahui memang bekerja sama dalam menyajikan film dokumenter selama pelaksanaan belajar dari rumah.
Ketua Komisi X Syaiful Huda menilai bahwa film dokumenter Netflix yang akan ditayangkan di TVRI tersebut mengurangi ruang kreativitas bagi anak bangsa.
Baca Juga: Kemendikbud Tegaskan Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Tetap Dimulai 13 Juli 2020
"Kami merasa banyak anak bangsa yang lebih kreatif untuk membuat film dokumenter, film pendek, hingga panduan belajar bagi peserta didik selama masa belajar dari rumah," kata Huda dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/6/2020).
"Ini kenapa Kemendikbud sebagai rumah besar pendidikan, malah menggandeng penyedia layanan streaming dari luar negeri untuk sekedar menyediakan film dokumenter," sambungnya.
Huda menyadari bahwa selama proses belajar dari rumah, siswa membutuhkan hiburan-hiburan berkualitas yang memuat unsur pendidikan.
Namun, kata dia, seharusnya kebutuhan film-film dokumenter itu diberikan kepada rumah produksi lokal untuk memenuhinya.
"Tapi apa harus mengandeng layanan video streaming yang masih belum jelas kontribusi bagi pendapatan negara," kata Huda.
"Kita masih punya Pusat Film Nasional (PFN), kita masih punya banyak mahasiswa dari desain komunikasi visual. Kenapa tidak diberikan kesempatan bagi mereka," ucapnya.
Baca Juga: Kemendikbud Keluarkan Aturan Bersekolah di Masa Pandemi
Netflix Dianggap Belum Penuhi Kewajiban
Lebih lanjut, Huda juga menyoroti kehadiran Netflix di Indonesia karena belum memenuhi kewajibannya sebelum memulai bisnis di Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.