A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Russ Medlin Jadi Buron FBI Kasus Penipuan, Tertangkap di Jakarta karena Pencabulan

Kompas TV nasional berita kompas tv

Russ Medlin Jadi Buron FBI Kasus Penipuan, Tertangkap di Jakarta karena Pencabulan

Kompas.tv - 16 Juni 2020, 18:36 WIB
russ-medlin-jadi-buron-fbi-kasus-penipuan-tertangkap-di-jakarta-karena-pencabulan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara Amerika Serikat bernama Russ Albert Medlin lantaran terlibat kasus prostitusi anak di bawah umur. (Sumber: ANTARA/Fianda Rassat)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Russ Albert Medlin harus berurusan dengan aparat Polda Metro Jaya. Pria asal Amerika Serikat, itu dibekuk di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, karena kerap menyewa perempuan di bawah umur untuk berhubungan seks.

Saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Russ Medlin terlihat memakai baju tahanan berwarna oranye. Pria berkepala plontos ini tampak mengenakan masker.

Aksi kriminal Russ Medlin ternyata bukan hanya di Indonesia. Dia rupanya juga merupakan buron Federal Bureau of Investigation (FBI) yang dicari sejak 2016. Hal itu diakui Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Russ Medlin, Buron FBI yang Ditangkap Usai Sewa Perempuan Jakarta

Status Medlin sebagai buronan FBI atau Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number : A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.

“Di surat itu tercatat tersangka RAM yang tengah menjadi buruan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Medlin pernah melakukan penipuan terhadap investor sekitar 722 juta dollar dengan menggunakan modus penipuan investasi saham.

Aparat Polda Metro Jaya pun mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut dengan FBI untuk penanganan RAM lebih lanjut.

Kasus Pencabulan

Sementara terkait hubungan seks yang dilakukan pelaku dengan anak di bawah umur, Yusri menuturkan, pelaku kerap meminta bantuan seorang tersangka lain berinisial A, perempuan berusia 20 tahun warga negara Indonesia.

Russ Medlin kerap meminta bantuan A untuk dicarikan perempuan. "RAM minta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A (perempuan, sekitar usia 20 tahun, warga negara Indonesia) melalui pesan Whatsapp, kemudian tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama S.S. yang masih berusia 15 (lima belas) tahun," kata Yusri.

Setelah minta berhubungan dengan SS via WhatsApp, Russ Medlin meminta anak di bawah umur tersebut untuk mengajak teman-temanya. Alhasil, SS mengajak dua temanya yang berinisial LF dan TR.

"Pelaku merekam video menggunakan HP pelaku dan meminta bantuan salah satu anak untuk memegang HP pelaku sementara pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri," kata dia Yusri.

"Mereka dijanjikan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp.2.000.000," tambah dia.

Baca Juga: Buronan FBI Ditangkap di Kebayoran Baru, Kerap Sewa Perempuan di Bawah Umur untuk Berhubungan Badan

Warga Curiga

Warga sekitar rumah Russ Medlin di jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pun mulai curiga lantaran beberapa perempuan muda kerap keluar masuk rumah tersangka.

Berdasarkan kecurigaan tersebut, salah satu warga melaporkan ke polisi sehingga aparat pun melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan pemantauan, Russ Medlin pun ditangkap pada Minggu, 15 Juni 2020 di rumahnya.

"Kemudian ketika ditangkap, di dalam rumah tersangka  ada barang bukti yang diamankan termasuk laptop, hp, uang Rp 6.300.000 dan sebagainya," kata jelas.

"Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," jelas Yusri.

Baca Juga: Bintang Emon Diserang Buzzer karena Kritik Kasus Novel, Istana Angkat Bicara!

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x