Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah pusat perbelanjaan dibuka perdana Senin kemarin (15,06,20), pasca diterapkannya PSBB masa transisi, oleh Pemprov DKI Jakarta.
Tepat 15 Juni 2020, giliran pusat perbelanjaan seperti mal di Jakarta menjalani relaksasi dengan diizinkan dibuka dan mulai beroperasi.
Protokol kesehatan harus dijalankan dengan disiplin bagi pengelola mal, pemilik tenant, hingga pengunjung agar tak memicu klaster baru corona.
Pelonggaran pembatasan sosial di Jakarta masuk ke babak berikutnya, yakni dalam pekan ketiga Juni 2020 giliran mal, pusat perbelanjaan, dan pasar non pangan diperbolehkan buka.
Setidaknya ada dua catatan yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta, seperti jumlah pengunjung maksimal dibatasi 50 persen dari kapasitas mal, serta pengukuran suhu yang wajib dilakukan sebelum memasuki lokasi.
Belajar dari sektor transportasi dan pasar tradisional, prinsip jaga jarak dijaga betul.
Beragam teknologi tanpa sentuh pun dipersiapkan bagi pengunjung.
Transisi ke tatanan New Normal diharapkan dapat menambah panjang napas pengusaha dan pedagang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.