JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Kelompok Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah bongkar modus operansi bandar judi online agar transaksi keuangannya tidak dicurigai.
“Operandi orang melakukan pencucian uang itu banyak cara begitu ya, jadi ada juga model ini secara umum ya, saya cerita modus-modus operandi dari pencucian uang-uang itu datang dari mana-mana, dari berbagai macam rekening, kemudian dikumpulkan di satu rekening pelaku,” ucap Natsir, Jumat (8/11/2024)
“Bisa juga dari pelaku kirim ke mana-mana nanti kembali lagi ke rekening dia, jadi macam-macam,” ujarnya.
Baca Juga: Prabowo Lakukan Kunjungan Kerja Perdana ke Luar Negeri, dari China hingga Timur Tengah
Selain itu, Natsir menuturkan upaya bandar untuk menutupi perputaran transaksi judi online juga dilakukan dengan cara disetor secara tunai langsung ke rekening. Lalu kemudian nanti disebarluaskan ke rekening lainnya.
“Ada juga misalnya ya model money laundring trade base di mana mereka melakukan ekspor impor secara legal gitu ya, tapi di dalam bagian ekspor impor itu ada uang hasil kejahatan yang dilakukan,” ujarnya.
“Misalnya mengimpor barang tertentu masuk ke dalam Indonesia, barangnya nggak masuk, tapi ada pembayaran ke sana,” katanya.
Kemudian, kata Natsir, ada juga modus ya menggunakan money remittance.
Baca Juga: DPR Ungkap Alasan Setuju UN Diadakan Lagi, Lulusan Indonesia Banyak Ditolak S1 di Luar Negeri
“Kalau kita lihat di Hongkong itu banyak pekerja-pekerja Indonesia yang bekerja di sana gitu ya. Jadi mereka untuk mengirim kepada keluarganya di Indonesia pakai jasa money remittance,” ujarnya.
Sebelumnya PPATK menyebut 97 ribu anggota TNI-Polri terlibat judi online.
Selain TNI-Polri, pemain judi online juga ditemukan pada 1,9 juta pegawai swasta. Lalu ada juga pengusaha, pedagang, ibu rumah tangga, buruh, akuntan, wartawan, nelayan, petani, seniman, pensiunan, dokter hingga pejabat negara.
Di samping itu, ditemukan juga anak usia di bawah 11 tahun yang terindentifikasi bermain judi online sebanyak 1.162.
Polda Metro Jaya juga mengungkap kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Alih-alih memberantas judi online, 11 dari 16 tersangka yang ditangkap justru diduga menyalahgunakan kewenangannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.