A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Mendikbud Nadiem Tegaskan Keputusan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 Dimulai Juli 2020

Kompas TV nasional berita kompas tv

Mendikbud Nadiem Tegaskan Keputusan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 Dimulai Juli 2020

Kompas.tv - 15 Juni 2020, 18:53 WIB
mendikbud-nadiem-tegaskan-keputusan-pembelajaran-tahun-ajaran-2020-2021-dimulai-juli-2020
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dalam video hari guru menyampaikan pesan untuk guru se-Indonesia (Sumber: kemendikbud-kompas.tv)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) memastikan bahwa jadwal dimulainya pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 tidak mengalami perubahan, yakni tetap di bulan Juli 2020.

Baca Juga: Pemerintah Keluarkan SKB 4 Menteri Sebagai Panduan Masuk Sekolah

Waktu penjadwalan itu berlaku bagi jenjang atau tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Menengah (SMP/SMA/SMK). 

"Seperti yang telah saya informasikan sebelumnya bahwa tahun ajaran 2020/2021 itu tidak berubah jadwalnya, tetap saja pada bulan Juli 2020," ujar Mendikbud Nadiem Makarim, dalam keterangan pers melalui akun media sosial Kemendibud RI, Senin (15/6/2020).

Penetapan jadwal tersebut tidak berdampak pada metode pembelajarannya yang ada, baik daring maupun tatap muka.

"Jadinya kami tidak merubah jadwal kalender pembelajaran, tetapi kami telah mengambil keputusan itu di Kemendikbud," kata Nadiem, menegaskan.

Penegasan Mendikbud Nadiem itu disampaikan dalam pernyataan atau surat keputusan bersama (SKB) 4 institusi yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementarian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Walau di Zona Hijau Sekolah dan Madrasah Berasrama Masih Dilarang Buka Tatap Muka

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) empat kementerian terkait proses pembelajaran tatap muka di sekolah pada tahun ajaran baru 2020/2021 yang dimulai pada bulan Juli 2020. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x