Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV – Pemerintah akan menghapus kelas-kelas dalam BPJS Kesehatan. Jadi tak akan ada lagi pengkategorian seperti saat ini, yaitu kelas I, kelas II, dan kelas III.
Kementerian Kesehatan berencana menerapkan standar pelayanan rumah sakit yang sama untuk semua peserta BPJS Kesehatan.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan pemerintah akan menerapkan kelas standar pelayanan rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan di kuartal II 2020.
Penerapan kelas standar tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Baca Juga: Iuran BPJS Dinilai Masih Murah, Kemenkeu: Harusnya Kelas I Rp286.000, Kelas II Rp184.000
Di dalam pasal 23 ayat (4) beleid tersebut dijelaskan, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
"Nanti Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang akan menjelaskan soal kelas standar. Harapannya pada akhir kuartal II (2020) ini sudah bisa diwujudkan," kata Terawan seperti dikutip dari Kompas.com (14/6/2020).
Dengan diterapkannya kelas standar tersebut, sistem kelas I, II, dan III untuk peserta mandiri saat ini kemungkinan akan digabung menjadi satu kelas.
Perbedaan 3 kelas di BPJS Kesehatan sendiri diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan.
Selain itu, perbedaan fasilitas sesuai dengan kelasnya diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Mulai 1 Juli Iuran BPJS Kesehatan Resmi Berubah: Berikut Rincian Biaya Kelas I, II, dan III
Peserta tiga kelas BPJS tersebut mendapatkan layanan yang sama dalam skema manfaatnya, seperti dokter, pemeriksaan, pengobatan, obat, konsultasi dokter spesialis, hingga pemeriksaan laboratorium.
Perbedaan dari kelas I, II, dan III BPJS hanyalah dari fasilitas ruang inapnya.
Ini dia perbedaan fasilitas rawat inap ketiga kelas BPJS Kesehatan beserta iuran terbarunya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.