A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Ini Dia Perbedaan Fasilitas Kelas-kelas BPJS Kesehatan yang Akan Dihapus

Kompas TV nasional berita kompas tv

Ini Dia Perbedaan Fasilitas Kelas-kelas BPJS Kesehatan yang Akan Dihapus

Kompas.tv - 15 Juni 2020, 17:49 WIB
ini-dia-perbedaan-fasilitas-kelas-kelas-bpjs-kesehatan-yang-akan-dihapus
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Sumber: (Kompas.com/Retia Kartika Dewi))
Penulis : Idham Saputra

1. Kelas I BPJS Kesehatan

Fasilitas rawat inap yang didapatkan peserta kelas I mendapat ruang perawatan dengan kapasitas pasien lebih sedikit dibanding dua kelas di bawahnya, karena kelas ini merupakan pilihan kelas tertinggi.

Biasanya kapasitas pasien di ruangan rawat inap kelas I berkisar 2-4 orang. Bila peserta kelas I ini ingin naik ke kelas VIP, ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru di Pasal 34, disebutkan tarif BPJS Kesehatan 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Sederhanakan Pengajuan Klaim Pasien Covid-19, Syaratnya Semakin Mudah

2. Kelas II BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan. 

Peserta kelas II akan mendapat kamar dengan kapasitas pasien yang lebih banyak dari peserta kelas I, ada 3 sampai 5 orang di dalam satu ruangan.

3. Kelas III BPJS Kesehatan

Dengan iuran yang lebih murah dibanding dua kelas di atasnya, peserta kelas III mendapat ruang rawat inap berkapasitas 4-6 orang sesuai masing-masing rumah sakit. 

Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran peserta kelas III BPJS Kesehatan naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan.

Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan 2022?

Sementara itu, Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni menyatakan penerapan penghapusan kelas akan diterapkan paling lambat pada 2022 mendatang. Namun, ia tak menjelaskan kapan paling cepat kebijakan itu diberlakukan.

"Diterapkan paling lambat 2022. Sudah selesai menetapkan kriteria," ucap Chusni.

Baca Juga: Dirut BPJS jawab keluhan peserta BPJS - ROSI

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x