A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Kriteria PPDB 2020 DKI Jakarta, Dari Jalur Zonasi Prestasi Hingga Masyarakat Miskin

Kompas TV nasional berita kompas tv

Kriteria PPDB 2020 DKI Jakarta, Dari Jalur Zonasi Prestasi Hingga Masyarakat Miskin

Kompas.tv - 15 Juni 2020, 15:30 WIB
kriteria-ppdb-2020-dki-jakarta-dari-jalur-zonasi-prestasi-hingga-masyarakat-miskin
Ilustrasi kriteria dan berbagai jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta serta petunjuk teknisnya (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: PPDB 2020, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Setiap Anak Dapat Kesempatan Pendidikan Berkualitas

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengungkapkan kriteria pertama seleksi dalam Jalur Zonasi adalah tempat tinggal/domisili calon peserta didik harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan No. 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. 

Apabila jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. 

Dengan demikian urutan seleksi di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

  1. Zonasi
  2. Usia calon peserta didik baru;
  3. Urutan pilihan sekolah;
  4. Waktu mendaftar.

"Hal ini dilatarberlakangi oleh fakta di lapangan bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di Jalur Zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu. Oleh karena itu, kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi," kata Nahdiana, dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6/2020).

Nahdiana menjelaskan, usia yang lebih tua akan didahulukan. Sistem sekolah pun dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak.

Karena itu, lanjut Nahdiana, disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk suatu jenjang sekolah.

Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta tidak mengabaikan prestasi siswa, yakni dengan menyediakan Jalur Prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.

"Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk menikmati pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri. Dengan begitu, masyarakat dari keluarga miskin juga tidak langsung tersingkir di Jalur Zonasi," imbuhnya.

Adapun 4 Jalur utama PPDB DKI Jakarta, yaitu:

  1. Jalur Afirmasi untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu,
  2. Jalur Zonasi,
  3. Jalur Prestasi,
  4. dan Jalur Perpindahan Orangtua atau Anak Guru.

Baca Juga: Catat, 3 Tahapan PPDB Online DKI Jakarta 2020

Sebelumnya diberitakan, daya tampung sekolah negeri di wilayah DKI Jakarta yang masih di bawah jumlah calon siswa pada tiap jenjangnya menjadi dasar adanya proses seleksi untuk masuk ke sekolah negeri. 

Namun, proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ini tidak dapat sepenuhnya berdasarkan satu kriteria saja, seperti prestasi akademik.

Prestasi akademik, sebuah kriteria yang sudah lama digunakan sistem persekolahan negeri di Indonesia, sering sekali mencerminkan kondisi sosial ekonomi, misalnya ketersediaan fasilitas belajar di rumah, kegiatan les tambahan, buku-buku tambahan dan lain sebagainya.

Padahal, pendidikan harus terjangkau oleh semua, tidak terbatas bagi mereka yang berprestasi tinggi saja.

"Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, dilakukan penyesuaian proporsi siswa yang diterima," ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6/2020).



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x