A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Novel Baswedan Marah dan akan Protes ke Jokowi Penyerangnya Dituntut Hanya 1 Tahun Penjara

Kompas TV nasional berita kompas tv

Novel Baswedan Marah dan akan Protes ke Jokowi Penyerangnya Dituntut Hanya 1 Tahun Penjara

Kompas.tv - 13 Juni 2020, 09:40 WIB
novel-baswedan-marah-dan-akan-protes-ke-jokowi-penyerangnya-dituntut-hanya-1-tahun-penjara
Novel Baswedan memberi keterangan di depan kediamannya, Jumat (7/2/2020) pagi. (Sumber: (KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI))
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Penyidik KPK, Novel Baswedan, mengaku marah menyikapi proses persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya.

Kemarahan Novel bukan tanpa alasan. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut dua penyerangnya dengan hukuman satu tahun penjara.

Namun demikian, kemarahan Novel itu bukanlah bentuk emosinya, melainkan karena keinginannya menegakkan keadilan.

Baca Juga: Kasus Novel Baswedan Terus Bejalan, Kuasa Hukum Ingingkan Evaluasi Menyeluruh

"Saya melihat ini hal yang harus disikapi dengan marah. Kenapa? Karena ketika keadilan diinjak-injak, norma keadilan diabaikan ini tergambar bahwa hukum di negara kita tampak sekali compang-camping," kata Novel di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Novel menilai penyiraman air keras terhadap dirinya merupakan serangan yang maksimal, tetapi justru anehnya pelaku hanya dituntut hukuman yang ringan.

"Bayangkan, perbuatan level yang paling maksimal itu dituntut 1 tahun (penjara) dan terkesan penuntut justru bertindak seperti penasihat hukum atau pembela dari terdakwanya, ini hal yang harus diproses, dikritisi," kata Novel.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (11/6) menuntut dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara.

Baca Juga: Kuasa Hukum Novel Baswedan: Jaksa Sedang Bersandiwara

Menurut JPU, para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Keduanya disebut hanya memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan air keras ke badannya.

Akan tetapi, di luar dugaan ternyata mengenai mata, sehingga menyebabkan mata kanan mengalami kebutaan permanen dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen.

"Tuntutan yang disampaikan JPU satu tahun penjara ini tergambar sekali bahwa proses persidangan berjalan aneh, banyak kejanggalan, dan lucu saya katakan," ujar Novel.

“Sebab, penganiayaan ini direncanakan, dilakukan dengan berat menggunakan air keras, penganiayaan yang akibatnya luka berat, dan penganiayaan dengan pemberatan, ini level tertinggi." 

Menurut dia, ketika potret penegakan hukum compang-camping dan asal-asalan seperti ini imbasnya membuat nama Presiden Jokowi tampak tidak baik.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x