Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Novel Baswenda menginginkan adanya evaluasi menyeluruh dari Komisi Kejaksaan.
Evaluasi yang dilakukan dengan membandingkan kasus yang lainnya. Karena jika dibandingkan dengan tutunan kasus penyiraman air keras lainnya biasanya sekitar 8 tahun penjara.
Penyidik KPK novel baswedan, mempertanyakan tuntutan hukuman satu tahun penjara pada penyerangnya.
Novel menyangsikan dirinya bisa mendapat keadilan di persidangan kasus penyiraman air keras yang membuatnya kehilangan penglihatannya.
Penyidik KPK Novel Baswedan menyuarakan kekecewaannya, atas tuntutan hukuman satu tahun penjara pada penyerang dirinya.
Novel menyebut persidangan berjalan janggal.
Selain itu menurut Novel, penyiraman air keras merupakan penganiayaan tertinggi pada dirinya.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis lalu (11/5/2020), Jaksa Penuntut Umum menilai dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka berat.
Baca Juga: Penyerang Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Tuntutan Jauh dari Rasa Keadilan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.