A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Ini Aturan Baru Soal Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang saat New Normal

Kompas TV nasional berita kompas tv

Ini Aturan Baru Soal Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang saat New Normal

Kompas.tv - 8 Juni 2020, 21:26 WIB
ini-aturan-baru-soal-kriteria-dan-persyaratan-perjalanan-orang-saat-new-normal
Ilustrasi penumpang pesawat di Bandara (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Dibukanya sektor ekonomi di beberapa wilayah berimplikasi terhadap peningkatan aktivitas perjalanan orang dalam masa pandemi. 

Menyikapi tahapan tersebut, Gugus Tugas Nasional mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 atau new normal.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Raditya Jati menjelaskan penerbitan SK tersebut sebagai panduan perjalanan orang dalam era new normal. 

Baca Juga: Ini Tujuan New Normal Pemerintah dan Tahapan Pelaksanaannya

"Tujuan utama dari kriteria dan syarat tersebut yakni, meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru sehingga tercipta kehidupan aman dan produktif dan meningkatkan pencegahan penyebaran virus Covid-19," jelas Raditya dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6/2020).

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan perjalanan memiliki definisi pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota. Kemudian kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah NKRI dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara. 

Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan. Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, seperti wajib menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan.

Sementara itu, salah satu syarat yang perlu diperhatikan pada perjalanan orang dalam negeri yaitu surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif. 

Baca Juga: Perhatikan!! Begini Protokol Kesehatan Yang Diterapkan di Mal Saat New Normal

Surat keterangan uji tes PCR tersebut berlaku tujuh hari terhitung pada saat keberangkatan. Sedangkan mereka dengan surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku tiga hari pada saat keberangkatan. 

"Persyaratan perjalanan orang dalam negeri ini dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi," jelas Raditya.

Raditya menambahkan dalam pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum aman Covid-19, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, otoritas penyelenggara transportasi umum yang dibantu TNI dan Polri menyelenggarakan secara bersama. 

Di sisi lain, pemerintah pusat dan pemerintah daerah berhak untuk menghentikan atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar surat edaran ini dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: SIKM Masih Berjalan, Pos Pemeriksaan Berada di Perbatasan Jabodetabek

Dengan berlakunya SE 7/2020 tersebut, SE 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan SE 5/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut dan tidak berlaku. 

"SE 7/2020 ditetapkan oleh Ketua Pelaksanan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada 6 Juni 2020," ujar Raditya.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x