Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
MAKASSAR, KOMPASTV - Polda Sulawesi selatan menegaskan membawa paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) akibat virus corona dapat dijerat pidana.
Kabid Humas Plda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan insiden pengambilan jenazah PDP tanpa persetujuan rumah sakit masuk dalam unsur pidana. Saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan terkait insiden tersebut.
Menurut Ibrahim, insiden tersebut akan berdampak kepada masyarakat luas. Seperti pemahaman tentang penyebaran virus yang selama terus ditekankan pemerintah akan dianggap keliru.
Baca Juga: Kasus Positif di Makassar Meningkat, Masih Ada Warga yang Tolak Rapid Test!
Pemahaman yang keliru ini bisa berdampak buruk bagi penanganan covid-19. Untuk itu jugalah ia meminta masyarakat dapat memahami prosedur yang diterapkan rumah sakit dalam menangani jenazah pasien. Baik berstatus PDP maupun telah dinyatakan positif Covid-19.
"Prosedur itu untuk melindungi masyarakat yang lebih luas atau kepentingan bersama masyarakat," ujar Ibrahim. Dikutip dari Kompas.com
3 jenazah diambil paksa
Sejauh ini sudah tiga jenazah PDP virus corona diambil paksa oknum untuk dimakamkan. Direktur Rumah Sakit Stella Maris, Luisa Nuhuhita menjelaskan pengambilan paksa jenazah oleh oknum terakhir dilakukan pada Minggu (7/6/2020) malam.
Baca Juga: Jenazah Corona Diambil Paksa, Polisi: Itu Pidana!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.