Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV - Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai kembali bekerja di kantor, Senin (8/6/2020).
Aturan kembali bekerja di kantor ini tertuang dalam Surat Edaran Sekertariat Daerah Provinsi DKI Jakarta bernomor 38/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan PNS yang masuk kantor hanya 50 persen, sisanya tetap bekerja dari rumah. Kriteria PNS yang bekerja di kantor ini dilihat dari jarak rumah ke kantor dan kendaraan yang digunakan serta kesehatan pegawai.
Baca Juga: Kembali Kerja di Kantor, Ini Perbedaan yang Dialami PNS Balkot Jakarta
Bagi PNS yang dalam kondisi sakit seperti diabetes, jantung, asma hingga hamil diminta untuk tetap bekerja di rumah.
"Ketentuan bekerja dari rumah berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara apabila memiliki kondisi kesehatan/faktor komordibitas pegawal (pegawai dengan kondisi hamil, memiliki penyakit penyerta seperti jantung, diabetes, asma dan penyakit berat lainnya)," jelas Sekertaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah dikutip dari SE 38/SE/2020, Minggu (7/6/2020).
Selain pembatasan PNS, jam masuk kantor juga dibagi dua gelombang dan jam kerja disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, yakni paling sedikit 7,5 jam kerja sehari dengan beberapa pembagian jadwal kerja.
Untuk Senin sampai dengan Kamis, jam kerja ditentukan pukul 07.00 WIB hingga 15.30 WIB untuk gelombang pertama dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30.
Baca Juga: Begini Suasana Hari Pertama ASN Masuk Kerja di Masa Transisi PSBB
Sedangkan untuk gelombang kedua, pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Pada hari Jumat, jam kantor berlaku pukul 07.00 hingga pukul 16.00 WIB untuk gelombang dan 09.00 WIB hingga 18.00 WIB untuk gelombang kedua dengan jam istirahat yang sama.
"Surat Edaran ini mulai dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2020," tulis Saefullah dalam SE 38/SE/2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.