A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Dishub DKI Jakarta Keluarkan SK Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19

Kompas TV nasional berita kompas tv

Dishub DKI Jakarta Keluarkan SK Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19

Kompas.tv - 6 Juni 2020, 14:48 WIB
dishub-dki-jakarta-keluarkan-sk-pengendalian-sektor-transportasi-untuk-pencegahan-covid-19
Ilustrasi transportasi darat sebagai jalur kendaraan pribadi dan umum tengah padati tol Bekasi, Jawa Barat (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Haryo Jati

KOMPAS.TV - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keterangan (SK) terkait pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19.

SK tersebut bernomor 105 tahun 2020. Pada pencegahan Covid-19 sektor transportasi di masa transisi meliputi tiga hal.

Baca Juga: Jelang New Normal, Mal Perketat Protokol Kesehatan

Pertama adalah pengendalian kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan barang dan orang.

Ketentuannya adalah pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut pada jenis sarana transportasi.

Selain itu, masing-masing moda mendapat pengaturan umum jam operasional, yaitu:

Transjakarta (05.00- 22.00 WIB), Angkutan Umum Reguler (05.00-22.00 WIB), Moda Raya Terpadu (MRT) (05.00-21.00 WIB), Lintas Raya Terpadu (LRT) (05.30-21.00 WIB), Angkutan Perairan (07.00-15.00 WIB).

Baca Juga: Terapkan New Normal, Ini Edaran Menteri Tjahjo Kumolo untuk Pegawai ASN

Kedua adalah pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan berjalan kaki.

Hal itu dilakukan dengan setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan, fasilitas parkis sepeda sebesar 10 persen dari kapasitas parkir yang tersedia.

Fasilitas parkir khusus sepeda juga wajib berada dekat pintu masuk utama gedung, diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi penunjuk arah lokasi.

Selain itu, juga harus ada fasilitas shower bagi pengguna sepeda.

Pada halte Bus Rapid Transit (BRT), Transjakarta, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan/dermaga dan bandar udara juga harus menyediakan fasilitas parkir sepeda.

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Nilai PSBB Berhasil Tekan Mobilitas Masyarakat

Fasilitas itu harus disesuaikan dengan ketersediaan ruang pada masing-masing prasarana dan wajib diberi tanda khusus parkir sepeda.

Ketiga adalah perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi.

Menurut SK tersebut, hal itu menjadi tanggung jawab operator, sehingga mereka harus menyediakan hand saniteizer, Alat Pelindung Diri (APD) dan disinfeksi transportasi sebelum dan sesudah beroperasi.

Pada SK itu juga tertuang aturan bagi angkutan roda dua, atau ojek online dan pangkalan.

Para pengemudi harus menggunakan APD setidaknya berupa masker dan hand sanitizer.

Baca Juga: Viral! Pengendara Mengamuk dan Pukul Petugas Dishub Kabupaten Gowa, Ini Alasannya

Mereka juga tak diizinkian beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.

Selain itu, juga menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan disinfeksi secara rutin.

Khusus ojek online, mereka wajib menggunakan jaket dan helm berindentitas perusahaan aplikasi.

Baik ojek online dan ojek pangkalan baru bisa beroperasi pada 8 Juni 2020.

Sedangkan untuk perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan peraturan geofenching sehingga pengemudinya tidak beroperasi pada wilayah  pengendalian ketat berskala lokal.

Baca Juga: [FULL] Penjelasan Dishub Soal Transportasi Umum Selama PSBB: Boleh Beroperasi, Tapi...

Pada SK tersebut juga ditegaskan adanya sanksi bagi yang melakukan pelanggaran.

“Denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp500.000,” bunyi surat tersebut.

Selain itu juga akan diberlakukan kerja sosial memberishkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, serta tindakan penderekan ke tempat penyimpnan kendaraan bermotor. Pemberian sanksi itu akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x