Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Fasilitas itu harus disesuaikan dengan ketersediaan ruang pada masing-masing prasarana dan wajib diberi tanda khusus parkir sepeda.
Ketiga adalah perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi.
Menurut SK tersebut, hal itu menjadi tanggung jawab operator, sehingga mereka harus menyediakan hand saniteizer, Alat Pelindung Diri (APD) dan disinfeksi transportasi sebelum dan sesudah beroperasi.
Pada SK itu juga tertuang aturan bagi angkutan roda dua, atau ojek online dan pangkalan.
Para pengemudi harus menggunakan APD setidaknya berupa masker dan hand sanitizer.
Baca Juga: Viral! Pengendara Mengamuk dan Pukul Petugas Dishub Kabupaten Gowa, Ini Alasannya
Mereka juga tak diizinkian beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
Selain itu, juga menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan disinfeksi secara rutin.
Khusus ojek online, mereka wajib menggunakan jaket dan helm berindentitas perusahaan aplikasi.
Baik ojek online dan ojek pangkalan baru bisa beroperasi pada 8 Juni 2020.
Sedangkan untuk perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan peraturan geofenching sehingga pengemudinya tidak beroperasi pada wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
Baca Juga: [FULL] Penjelasan Dishub Soal Transportasi Umum Selama PSBB: Boleh Beroperasi, Tapi...
Pada SK tersebut juga ditegaskan adanya sanksi bagi yang melakukan pelanggaran.
“Denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp500.000,” bunyi surat tersebut.
Selain itu juga akan diberlakukan kerja sosial memberishkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, serta tindakan penderekan ke tempat penyimpnan kendaraan bermotor. Pemberian sanksi itu akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.