Kompas TV regional sumatra

Polisi Bekuk Pria yang Siram 2 Anak Tirinya dengan Air Keras, Satu Korban Meninggal

Kompas.tv - 26 Desember 2024, 10:20 WIB
polisi-bekuk-pria-yang-siram-2-anak-tirinya-dengan-air-keras-satu-korban-meninggal
Ilustrasi. Pria berinisial DM, menyiram dua anak tirinya dengan air keras di Lhokseumawe, Aceh. (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.TV - Polisi membekuk pria berinisial DM (49) atas dugaan menyiram dua anak tirinya dengan air keras di Lhokseumawe, Aceh, yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.

Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Kamis (26/12/2024), penangkapan terhadap DM dilakukan Rabu (25/12/2024) pagi, sekitar pukul 07.45 WIB.

Jajaran Satreskrim Polres Lhokseumawe membekuknya di sebuah gubuk kebun karet di Dusun Alue Garot, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Kepala Polres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prasatya, menyebut penangkapan berawal saat Tim Resmob menerima informasi bahwa DM diduga bersembunyi di lokasi terpencil.

Baca Juga: Kasus Penyiram Air Keras ke Perempuan di Bekasi, Polisi: Motif Tersangka Siram Korban Karena Cemburu

Setelah melakukan surveilans dan pemetaan, personel Resmob berhasil menangkap DM di tengah kebun karet.

Setelah diinterogasi, DM mengakui telah menyiram dua anak tirinya, R (13) dan A (16), dengan air keras atau cairan asam sulfat.

Akibat penyiraman tersebut, korban R meninggal dunia setelah menjalani perawatan.

"Akibat tindakan terduga pelaku, R meninggal dunia setelah dirawat intensif di RSU Zainoel Abidin Banda Aceh, sementara A mengalami luka berat," kata Yudha.

Berdasarkan pengakuan DM, ia melakukan perbuatan itu karena sakit hati dan cemburu terhadap istri keduanya.

Baca Juga: Tampang Pelaku Penyiraman Air Keras ke Perempuan di Bekasi, Motif Cemburu dan Sakit Hati

Polisi menjerat DM dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah barang-barang yang terkena cairan asam sulfat yang digunakan DM.

Saat ini, DM ditahan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut.


 




Sumber : Tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x