A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Pecatan TNI Ruslan Buton Ajukan Penangguhan Penahanan karena Istri Kritis, Ini Tanggapan Polri

Kompas TV nasional berita kompas tv

Pecatan TNI Ruslan Buton Ajukan Penangguhan Penahanan karena Istri Kritis, Ini Tanggapan Polri

Kompas.tv - 3 Juni 2020, 23:46 WIB
pecatan-tni-ruslan-buton-ajukan-penangguhan-penahanan-karena-istri-kritis-ini-tanggapan-polri
Ruslan Buton (Sumber: Ist/Takanews.com via Serambinews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan dikabulkan atau tidak permohonan penangguhan Ruslan Buton merupakan kewenangan dari penyidik.

"Itu ‎kewenangan penyidik, nanti penyidik yang menilai apakah penangguhan dikabulkan atau tidak. Pastinya banyak yang jadi pertimbangan penyidik, termasuk alasan dan siapa penjaminnya," tutur Argo dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (3/6/2020).

Ruslan Buton ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020).

Baca Juga: Pecatan TNI yang Tuntut Jokowi Mundur Ternyata Bekas Napi Kasus Pembunuhan, Terancam Pasal Berlapis

Penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton ini karena adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020.

Dalam penangkapan Ruslan, tim juga menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton. 

Dari hasil pemeriksaan awal, Ruslan Buton mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.

Rekaman itu dibuat tanggal 18 Mei 2020. Direkam menggunakan barang bukti telepon genggam milik pelaku.‎ 

Usai merekam suaranya, pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral.

Baca Juga: Anggota TNI Dipenjara Gara-Gara Istrinya Posting Rezim Jokowi Tumbang, Ini Katanya

Kini, kasus tersebut ditangani Mabes Polri. Sementara Polda Sultra dan jajarannya hanya mendampingi penangkapan.

Melalui videonya, Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.

Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di videonya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x