A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Pemerintah Tiadakan Haji 2020, Pengusaha: Kami Tidak Kaget dan akan Patuh

Kompas TV nasional berita kompas tv

Pemerintah Tiadakan Haji 2020, Pengusaha: Kami Tidak Kaget dan akan Patuh

Kompas.tv - 2 Juni 2020, 18:50 WIB
pemerintah-tiadakan-haji-2020-pengusaha-kami-tidak-kaget-dan-akan-patuh
Ilustrasi ibadah haji dan umroh (Sumber: kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi meniadakan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020. Keputusan tersebut diambil akibat dampak dari wabah virus corona atau Covid-19.

Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umroh dan Haji (Sapuhi), Syam Resfiadi, mengatakan pihaknya tak kaget dengan keputusan pemerintah yang membatalkan pemberangkatan ibadah haji bagi para jamaah asal Indonesia.

Sebab, para pelaku usaha berpikir sama dengan keputusan pemerintah. Berdasarkan sejumlah pertimbangan, kondisi saat ini belum kondusif untuk melaksanakan ibadah haji.

“Pada dasarnya keputusan ini tidak lagi menjadi hal yang surprise atau mengejutkan. Kita juga selaku pemain swasta berpikir sama dengan apa yang disampaikan Pak Menteri (Fachrul Razi),” kata Syam melalui keterangannya pada Selasa (6/2/2020).

Baca Juga: Keputusan Pemerintah Tiadakan Ibadah Haji 2020 Sudah Melalui Pertimbangan Matang

Apalagi, lanjut Syam, pandemic Covid-19 yang sampai saat ini masih berlangsung diperkirakan bakal memasuki gelombang kedua dan ketiga.

“Namun apa pun yang terjadi kami selaku PKH atau swasta sudah siap menerima apa pun keputusannya sehingga kami tidak terlalu kaget,” ujar Syam.

“Kami patuh pada pemerintah karena kami di bawah mereka dan kami adalah mitra.”

Adapun terkait pengembalian uang jamaah, Syam menuturkan, masih disusun oleh Kementerian Agama melalui Direktur Bina Umrah dan Haji Khsusus terkait teknisnya. Tentu mengacu berdasarkan undang-undang dan peraturan yang ada.

Namun demikian, dia mengingatkan, bagi jamaah yang meminta pengembalian uang secara keseluruhan, maka dapat dipastikan mereka tidak punya kesempatan atau menjadi prioritas untuk pemberangkatan haji tahun depan. 

Namun, apabila hanya membatalkan biaya pelunasannya saja yaitu sekitar 4.000 dollar, maka hal itu bisa diatur.

Baca Juga: Ridwan Kamil Batal Berangkat Ibadah Haji 2020

“Bahkan itu bisa dilangsungkan dari BPKH selaku pengelola keuangan ke account para jamaah,” kata Syam.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x