Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi meniadakan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020. Keputusan tersebut diambil akibat dampak dari wabah virus corona atau Covid-19.
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umroh dan Haji (Sapuhi), Syam Resfiadi, mengatakan pihaknya tak kaget dengan keputusan pemerintah yang membatalkan pemberangkatan ibadah haji bagi para jamaah asal Indonesia.
Sebab, para pelaku usaha berpikir sama dengan keputusan pemerintah. Berdasarkan sejumlah pertimbangan, kondisi saat ini belum kondusif untuk melaksanakan ibadah haji.
“Pada dasarnya keputusan ini tidak lagi menjadi hal yang surprise atau mengejutkan. Kita juga selaku pemain swasta berpikir sama dengan apa yang disampaikan Pak Menteri (Fachrul Razi),” kata Syam melalui keterangannya pada Selasa (6/2/2020).
Baca Juga: Keputusan Pemerintah Tiadakan Ibadah Haji 2020 Sudah Melalui Pertimbangan Matang
Apalagi, lanjut Syam, pandemic Covid-19 yang sampai saat ini masih berlangsung diperkirakan bakal memasuki gelombang kedua dan ketiga.
“Namun apa pun yang terjadi kami selaku PKH atau swasta sudah siap menerima apa pun keputusannya sehingga kami tidak terlalu kaget,” ujar Syam.
“Kami patuh pada pemerintah karena kami di bawah mereka dan kami adalah mitra.”
Adapun terkait pengembalian uang jamaah, Syam menuturkan, masih disusun oleh Kementerian Agama melalui Direktur Bina Umrah dan Haji Khsusus terkait teknisnya. Tentu mengacu berdasarkan undang-undang dan peraturan yang ada.
Namun demikian, dia mengingatkan, bagi jamaah yang meminta pengembalian uang secara keseluruhan, maka dapat dipastikan mereka tidak punya kesempatan atau menjadi prioritas untuk pemberangkatan haji tahun depan.
Namun, apabila hanya membatalkan biaya pelunasannya saja yaitu sekitar 4.000 dollar, maka hal itu bisa diatur.
Baca Juga: Ridwan Kamil Batal Berangkat Ibadah Haji 2020
“Bahkan itu bisa dilangsungkan dari BPKH selaku pengelola keuangan ke account para jamaah,” kata Syam.
Sebelumnya, Menteri Agama, Fachrul Razi, memastikan penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19 yang hingga kini belum usai.
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” kata Fachrul Razi di Jakarta, Selasa (02/06).
Menurut Facrul, untuk melaksanakan ibadah haji, jamaah harus terjamin kesehatan, keselamatan dan keamanannya sejak dari embarkasi atau debarkasi sampai pelaksanaan haji di Arab Saudi.
“Ini sebagaimana sesuai amanat undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan,” ujar Menag.
Baca Juga: Pemerintah Batalkan Ibadah Haji 2020, Muhammadiyah: Itu Langkah yang Tepat dan Tepat Waktu
Menag menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jamaah.
Selain soal keselamatan, kebijakan ini diambil karena Arab Saudi hingga kini belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M.
Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah.
Padahal persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.
“Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi,” ujar Fachrul.
Baca Juga: DPR Kritik Pembatalan Haji 2020, Menag Fachrul Razi Akui Sudah Komunikasi dengan Komisi VIII
“Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka.”
Menurut dia, jika jamaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Jika pun dipaksakan juga tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses.
Adapun pembatalan keberangkatan jamaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI), baik jamaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, reguler maupun khusus. Juga termasuk jamaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.
“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,” ujar Menag.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.