Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD angkat bicara terkait teror diskusi mahasiswa Fakultas Hukum UGM yang kemudian dibatalkan.
Pemerintah tidak melarang kegiatan diskusi, dan pelaku teror bisa dilaporkan kepada polisi.
Menko Polhukam, Mahfud MD mendorong korban teror dalam diskusi fakultas hukum Universitas Gajah Mada, UGM, untuk membuat laporan ke kepolisian agar dapat diusut.
Ia mengatakan isu makar yang berkembang di media sosial terkait diskusi itu tidak benar menurut hukum.
Baca Juga: Diskusi "Pemecatan Presiden" Berujung Teror, Pihak UII Yogyakarta Bawa ke Ranah Hukum!
Terkait pemecatan presiden sudah diatur dalam UUD 1945 dengan lima alasan.
Sebelumnya, terjadi aksi teror kepada pembicara untuk diskusi mengenai pemecatan Presiden.
Terkait teror terhadap Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, UII Yogyakarta, Profesor Ni'matul Huda, pihak UII Yogyakarta membentuk tim hukum, dan akan melaporkan kasus ini ke polisi.
Pihak UII Yogyakarta menyatakan, teror terhadap profesor Ni'matul Huda dilakukan jelang digelarnya diskusi daring berjudul "persoalan pemecatan Presiden di tengah pandemi ditinjau dari sistem ketatanegaraan".
Baca Juga: Tanggapan Mahfud MD Soal Diskusi Pemecatan Presiden: Nggak Perlu Takut, Itu Ilmiah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.