A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Tanggapi Diskusi Pemecatan Presiden, Mahfud MD Ungkap 5 Alasan Kepala Negara Bisa Diberhentikan

Kompas TV nasional berita kompas tv

Tanggapi Diskusi Pemecatan Presiden, Mahfud MD Ungkap 5 Alasan Kepala Negara Bisa Diberhentikan

Kompas.tv - 30 Mei 2020, 23:56 WIB
tanggapi-diskusi-pemecatan-presiden-mahfud-md-ungkap-5-alasan-kepala-negara-bisa-diberhentikan
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 Oktober 2019 (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menanggapi soal pembatalan diskusi bertajuk tentang ‘Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’.

Seperti diketahui, Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) sebelumnya berencana menggelar diskusi tersebut pada Jumat (29/5/2020) pukul 14.00 WIB secara online.

Namun, acara diskusi tersebut batal terlaksana meskipun pihak panitia telah mengganti judul diskusi menjadi ‘Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’.

Baca Juga: Diskusi Tentang Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Batal, Mahfud MD: Ini Bukan Ulah Pemerintah

Terkait pemecatan atau pemberhentian presiden, bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menerangkan terkait hal tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 dengan lima alasan.

Adapun alasan yang bisa membuat seorang presiden dipecat atau diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran hokum.

Itu berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

"Di luar itu, presiden membuat kebijakan apa pun tidak bisa diberhentikan. Apalagi hanya membuat kebijakan Covid-19, itu enggak ada," kata Mahfud MD dalam video telekonferensi pada Sabtu (30/5)

Lebih lanjut, Mahfud menyoroti isu yang berkembang di media sosial terkait diskusi tersebut yang sempat dibilang sebagai gerakan makar. Menurutnya, anggapan tersebut tidak benar menurut hukum. Dia pun sudah bolak-balik mengkajinya.

Baca Juga: Staf Kepresidenan Bicara Soal Diskusi "Pemecatan Presiden" dan Teror Dosen

“Sangat disayangkan juga kemarin muncul di Yogyakarta, UGM mau ada seminar tapi kemudian tiba-tiba tidak jadi karena ada isu makar. Padahal, enggak juga sih kalau saya baca," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, diskusi tersebut menghadirkan Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ni'matul Huda, sebagai narasumber atau pembicaramengenai ahli hokum tata negara. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x