A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Komnas HAM: Teror Diskusi di UGM Mencederai Kebebasan Akademik

Kompas TV nasional berita kompas tv

Komnas HAM: Teror Diskusi di UGM Mencederai Kebebasan Akademik

Kompas.tv - 30 Mei 2020, 20:37 WIB
komnas-ham-teror-diskusi-di-ugm-mencederai-kebebasan-akademik
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam seluruh bentuk aksi teror, intimidasi serta ancaman kekerasan. 

Pernyataan kecaman Komnas HAM ini merujuk pada jurnalis yang memberitakan agenda presiden, kriminalisasi kritik terhadap kebijakan negara, teror dan ancaman kekerasan kepada panitia dan narasumber diskusi di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM)

Diskusi tersebut bertema "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" yang digagas Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara FH UGM.

Baca Juga: Diskusi Tentang Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Batal Digelar, Panitia Sempat Diancam

Diskusi yang awalnya bertajuk "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" itu batal lantaran kondisi tidak kondusif dan adanya acaman.

Komnas HAM dalam siaran pers menyatakan kasus aksi teror, intimidasi serta ancaman kekerasan yang terjadi belakangan ini berpotensi mengancam kebebasan sipil warga negara.

Bentuk-bentuk teror dan pembungkaman tersebut berlawanan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3, bahwa Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. 

"Khusus untuk peristiwa di FH UGM, teror tersebut mencederai kebebasan akademik yang menjadi dasar bagi terbentuknya sistem pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa seperti amanat pembukaan UUD 1945," bunyi siaran pers Komnas HAM yang diterima KompasTV, Sabtu (30/5/2020).

Baca Juga: Viral Mantan Anggota TNI Ruslan Buton Tulis Surat Terbuka Minta Jokowi Mundur dari Jabatannya

Komnas HAM juga menyatakan sikap terkait bentuk aksi teror, intimidasi serta ancaman kekerasan yang terjadi. Berikut pernyataan sikap Komnas HAM;

  1. Mengecam keras tindakan teror, intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap kawan-kawan jurnalis yang sedang bertugas maupun semua panitia dan narasumber diskusi di FH UGM.
  2. Menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk menggunakan cara-cara yang menghormati harkat dan martabat manusia dalam berekspresi dan menyatakan pendapat.
  3. Meminta kepada seluruh penyelenggara negara untuk menjamin dan menciptakan situasi yang kondusif bagi penghormatan hak asasi manusia khususnya kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat yang didalamnya termasuk kebebasan akademik.
  4. Meminta kepada  aparat penegak hukum untuk melindungi kerja-kerja jurnalis termasuk didalamnya menindak pelaku  teror yang mengancam harkat dan martabat  jurnalis serta kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
  5. Meminta kepada Kapolri memerintahkan Kapolda DIY untuk mengusut dan menangkap pelaku teror dan pengancaman terhadap panitia diskusi di FH UGM. Penting dilakukan supaya tindak pidana serius seperti itu tidak terulang kembali.
     




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x