Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi warga yang tidak memiliki SKIM (Surat Izin Keluar Masuk) dan tetap mau masuk ke wilayah Jakarta akan diberi sanksi.
Baca Juga: Antisipasi Masyarakat Daerah Masuk Jakarta, Polisi Pun Perketat Titik "Check Point" PSBB
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Sebetulnya kalau kita mengacu pada Pergub (Nomor 47 tahun 2020), bagi orang yang tidak memiliki SIKM dan masuk Jakarta, itu sanksinya ada dua," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Kedua sanksinya itu, pertama, warga daerah yang masuk Jakarta siap-siap diminta putar balik (ke daerah asal).
"Pengendara akan diminta putar balik jika hendak masuk ke Jakarta tanpa surat izin keluar masuk (SIKM)," tutur Sambodo.
Penerapan sanksi tersebut mengacu pada Pasal 8 Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pergub tersebut diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 Mei 2020.
Selain diminta putar balik, sanksi kedua, bagi warga yang tetap memaksa masuk ke Jakarta harus menjalani karantina selama 14 hari.
Baca Juga: Disiplinkan Masyarakat, Presiden Jokowi Kerahkan TNI/Polri di Titik Keramaian
Sebagaimana diketahui, Pasal 8 Ayat 2 Pergub Nomor 47 tahun 2020 menyebutkan warga yang menjalani karantina tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas Dinkes secara berkala.
"Kalau dia tetap mau masuk Jakarta, maka dia harus menjalani karantina 14 hari di tempat-tempat yang sudah ditetapkan gugus tugas Covid-19 DKI Jakarta," ungkap Sambodo.
Adapun pengurusan SIKM dilakukan secara online melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.