A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Tetap Mau Masuk Jakarta, Ini Dua Sanksi Bagi Warga yang Tak Miliki SKIM

Kompas TV nasional berita kompas tv

Tetap Mau Masuk Jakarta, Ini Dua Sanksi Bagi Warga yang Tak Miliki SKIM

Kompas.tv - 26 Mei 2020, 13:26 WIB
tetap-mau-masuk-jakarta-ini-dua-sanksi-bagi-warga-yang-tak-miliki-skim
Ilustrasi masuk Jakarta harus gunakan SKIM (Surat Izin Keluar Masuk) (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi warga yang tidak memiliki SKIM (Surat Izin Keluar Masuk) dan tetap mau masuk ke wilayah Jakarta akan diberi sanksi.

Baca Juga: Antisipasi Masyarakat Daerah Masuk Jakarta, Polisi Pun Perketat Titik "Check Point" PSBB

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Sebetulnya kalau kita mengacu pada Pergub (Nomor 47 tahun 2020), bagi orang yang tidak memiliki SIKM dan masuk Jakarta, itu sanksinya ada dua," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (26/5/2020).

Kedua sanksinya itu, pertama, warga daerah yang masuk Jakarta siap-siap diminta putar balik (ke daerah asal).

"Pengendara akan diminta putar balik jika hendak masuk ke Jakarta tanpa surat izin keluar masuk (SIKM)," tutur Sambodo.

Penerapan sanksi tersebut mengacu pada Pasal 8 Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Pergub tersebut diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 Mei 2020. 

Selain diminta putar balik, sanksi kedua, bagi warga yang tetap memaksa masuk ke Jakarta harus menjalani karantina selama 14 hari. 

Baca Juga: Disiplinkan Masyarakat, Presiden Jokowi Kerahkan TNI/Polri di Titik Keramaian

Sebagaimana diketahui, Pasal 8 Ayat 2 Pergub Nomor 47 tahun 2020 menyebutkan warga yang menjalani karantina tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas Dinkes secara berkala. 

"Kalau dia tetap mau masuk Jakarta, maka dia harus menjalani karantina 14 hari di tempat-tempat yang sudah ditetapkan gugus tugas Covid-19 DKI Jakarta," ungkap Sambodo.

Adapun pengurusan SIKM dilakukan secara online melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id. 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA


Opini

Anima Mundi

8 Juli 2024, 23:00 WIB

Close Ads x