Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Apakah rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini akan menjadi solusi untuk mengurangi defisit keuangan lembaga layanan kesehatan nasional tersebut?
Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN menyatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan kelas standar untuk peserta program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, sistem Kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini kemungkinan akan digabung menjadi hanya satu kelas.
BPJS Watch berpendapat soal ini bahwa semua stakeholders harus dilibatkan untuk berdiskusi, termasuk perwakilan peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga: BPJS Watch: Peserta Harus Diajak Bicara
Ini patut dilakukan agar standarisasi kelas BPJS Kesehatan bisa dipahami semua pihak.
Pembicaraan terkait kelas standar BPJS Kesehatan ini sebetulnya pernah dibahas dan ditargetkan rampung pada tahun 2019.
Namun, pembahasannya molor hingga saat ini.
Karena itu, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 diterbitkan untuk menggenjot rampungnya kelas standar dengan mempertimbangkan prinsip ekuitas.
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Buka Suara Soal Kenaikan Tarif BPJS - ROSI (Bag 1)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.