Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Menurut Muttaqien, tidak tepat jika segera dilebur sekarang. Mengingat saat ini Indonesia tengah menghadapi pandemi corona.
"Kebijakan ini sudah didiskusikan Pemerintah mulai tahun lalu, tentu sekarang dengan wabah Covid-19, akan sangat dipertimbangkan dengan kondisi RS yang masih fokus dengan pelayanan Covid-19," katanya.
Libatkan Asosiasi Rumah Sakit
Sampai saat ini, DJSN, Kemenkeu, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan masih melakukan costing kelas standar JKN untuk melihat dampak pelaksanaan implementasinya terhadap Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.
Selanjutnya akan melihat kepada tarif rumah sakit kelas standar JKN dan besaran iuran.
Muttaqien menambahkan, sampai Desember 2020 masih akan diperkuat evidence untuk kebijakannya.
Dia mengakui proses penyusunan evidence masih dilakukan, sehingga belum bisa disampaikan.
DJSN akan melibatkan partisipasi asosiasi rumah sakit, pemerintah daerah, akademisi maupun stakeholder lainnya untuk memperkuat kebijakan ini.
Untuk tahap awal penerapannya belum akan menuju tunggal kelas standar JKN.
Sesuai amanah Perpres 64/2020 akan dievaluasi implementasinya dengan melibatkan partisipasi stakeholder terkait sebelum 2022 berakhir. Ini guna menentukan pentahapan selanjutnya.
Baca Juga: Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan Bagi yang Tak Mampu Bayar Iuran Lebih Tinggi
Semua Peserta Dilebur
Saat ditanya terkait apakah peleburan hanya dilakukan kepada peserta mandiri, Muttaqien menjelaskan semua peserta akan dilebur, tidak hanya peserta PBPU.
Dengan demikian diharapkan tidak ada pembedaan paket manfaat, baik medis maupun non-medis untuk peserta PBI dan non PBI.
Dia mengatakan, ada berbagai simulasi dan opsi yang sedang dibangun sekarang.
"Penetapan kriteria kelas standar JKN yang dibuat akan memastikan kelas ini tetap menjaga aspek mutu dan kemampuan peserta dalam membayar iuran," tuturnya.
Sementara itu Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf belum bisa dikonfirmasi terkait wacana tersebut.
Baca Juga: BPJS Dinaikkan Saat Pandemi, Ini Alasan Sri Mulyani - ROSI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.