Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berencana menghapus tiga kelas dalam BPJS Kesehatan dan akan diganti menjadi kelas tunggal.
Dengan adanya kelas tunggal artinya tidak ada lagi kelas 1, 2, dan 3, tapi ketiganya dilebur jadi satu. Kelas tunggal ini disebut oleh DJSN sebagai kelas standar.
Hal tersebut sebagai upaya untuk menerapkan kembali prinsip ekuitas yang tertuang dalam amanah Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 23 Ayat (4) yang menyatakan bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
Baca Juga: Resmi Gugat Lagi Kenaikan BPJS Kesehatan, KPCDI: Pemerintah Ugal-ugalan Naikkan Iuran
Anggota DJSN Muttaqien mengatakan, jadi sebenarnya hanya ada satu kelas, yakni kelas standar di JKN, menurut UU SJSN.
"Hal itu untuk memastikan adanya prinsip ekuitas, sehingga memastikan bahwa semua rakyat mendapatkan hak yang sama, tanpa dibedakan kelas ekonomi masyarakat," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/5/2020).
Adapun yang disebut ekuitas adalah seperti penjelasan Pasal 19 ayat (1) di UU SJSN.
Muttaqien menjelaskan, ekuitas adalah kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarnya.
Kelas Standar
Adanya kelas tunggal juga dijelaskan dalam Peta Jalan JKN 2012-2019.
Salah satu poinnya bahwa tahun 2019 ke atas paket manfaat jaminan kesehatan diupayakan sama untuk semua peserta, baik manfaat medis maupun non medis (kelas perawatan).
Tapi untuk menuju kelas standar tersebut, butuh waktu untuk menyiapkan terkait konsep serta spesifikasi kelas standar, kesiapan rumah sakit, pendanaan, maupun harmonisasi regulasi.
Sehingga proses tersebut akan dilakukan secara bertahap. Terkait dengan persiapan, merujuk UU SJSN, maka sampai Desember 2020.
Hal itu diatur dalam Perpres 64/2020 pasal 54A yang menyebutkan, kelangsungan pendanaan jaminan kesehatan, menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020.
Lalu pada pasal 54B menyatakan akan dilakukan secara bertahap sampai paling lambat 2022.
Baca Juga: Pelayanan BPJS Kesehatan Dinilai Masih Buruk
Apakah kelas 1, 2, dan 3 akan dilebur dalam waktu dekat?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.