A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Resmi Gugat Lagi Kenaikan BPJS Kesehatan, KPCDI: Pemerintah Ugal-ugalan Naikkan Iuran

Kompas TV nasional berita kompas tv

Resmi Gugat Lagi Kenaikan BPJS Kesehatan, KPCDI: Pemerintah Ugal-ugalan Naikkan Iuran

Kompas.tv - 20 Mei 2020, 14:01 WIB
resmi-gugat-lagi-kenaikan-bpjs-kesehatan-kpcdi-pemerintah-ugal-ugalan-naikkan-iuran
Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9, Jakarta Pusat. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) resmi mendaftarkan uji materi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan BPJS Kesehatan ke MA. (Sumber: KOMPAS.com/ MOH NADLIR)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) resmi mendaftarkan uji materi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA), Rabu (20/5/2020).

Perpres tersebut terkait dengan Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Setelah kami melakukan kontemplasi untuk menemukan pencerahan bagi kepentingan masyarakat, hari ini kami mendaftarkan uji materi ke MA," ujar Kuasa Hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Baca Juga: Kenaikan BPJS Kesehatan Digugat Lagi oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia

Pihaknya menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan jilid II ini sangat tidak memiliki empati terhadap keadaan yang serba sulit bagi masyarakat saat ini.

"Kenaikan tersebut juga tidak sesuai dengan apa yang dimaknai dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS," ujar Rusdianto.

Menurut dia, ketika ketidakadilan berubah menjadi suatu hukum yang dipositifkan, maka warga negara wajib melakukan perlawanan di muka hukum.

"Karena apa yang kita lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan dan bukanlah karena suatu pilihan semata," tegas dia.

Selain itu, KPCDI pun akan menguji apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sudah sesuai dengan tingkat perekonomian masyarakat di tengah pandemi virus corona.

"Saat ini kan terjadi gelombang PHK besar-besaran, tingkat pengangguran juga naik. Daya beli masyarakat juga turun. Harusnya pemerintah mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warganya, bukan malah menaikkan iuran secara ugal-ugalan," tutur dia.

Baca Juga: Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan Bagi yang Tak Mampu Bayar Iuran Lebih Tinggi

Ilustrasi BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (Sumber: tribunnews)

Perbaiki Tata Kelola BPJS Kesehatan

Rusdianto juga mengingatkan pemerintah yang seharusnya mendengarkan pendapat MA bahwa ada akar masalah yang terabaikan, yaitu manajemen atau tata kelola BPJS secara keseluruhan.

"Padahal, BPJS sudah berulang kali disuntikkan dana, tapi tetap defisit. Untuk itu, perbaiki dulu internal manajemen mereka, kualitas layanan, barulah kita berbicara angka iuran. Karena meski iuran naik tiap tahun, kami pastikan akan tetap defisit selama tidak memperbaiki tata kelola menajemen," ujar dia.

Rusdianto menegaskan bahwa gugatan uji materi kenaikan iuran ini dilakukan untuk menilai apakah kenaikan ini sudah sesuai dengan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada semua pesertanya.

"Harus bisa dibuktikan adanya perubahan perbaikan pelayanan, termasuk hak-hak peserta dalam mengakses obat dan pengobatan dengan mudah," tambah dia.

Baca Juga: Soal Kenaikan BPJS, Stafsus Menkeu: Disediakan Layanan Kelas 3 Bersubsidi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken Presiden Jokowi pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34. Berikut rinciannya:

  • Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
  • Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
  • Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Sempat Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, Mahkamah Agung telah membatalkan kenaikan tersebut berdasarkan putusan uji materi yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Baca Juga: FX Rudy, Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo Komentar Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x