Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mendaftarkan gugatan uji materi (judicial review) atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung ( MA), Rabu (20/5/2020).
Baca Juga: Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan Bagi yang Tak Mampu Bayar Iuran Lebih Tinggi
"Setelah kami melakukan kontemplasi untuk menemukan pencerahan bagi kepentingan masyarakat, hari ini kami mendaftarkan uji materi ke MA," ujar Kuasa Hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa dalam keterangan tertulisnya, Rabu, seperti dilansir Kompas.com
Pihaknya menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan Jilid II ini sangat tidak memiliki empati.
Terlebih terhadap keadaan yang serba sulit bagi masyarakat Indonesia saat ini.
"Kenaikan tersebut juga tidak sesuai dengan apa yang dimaknai dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS," ujar tutur Rusdianto.
"Bahwa ketika ketidakadilan berubah menjadi suatu hukum yang dipositifkan, maka bagi kami selaku warga negara yang melakukan perlawanan dimuka hukum tentu menjadi sesuatu hal yang diwajibkan, karena apa yang kita lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan dan bukanlah karena suatu pilihan semata," imbuh Rusdianto.
KPCDI juga akan menguji apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu sudah sesuai dengan tingkat perekonomian masyarakat di tengah pandemi virus corona.
"Saat ini kan terjadi gelombang PHK besar-besaran, tingkat pengganguran juga naik. Daya beli masyarakat juga turun. Harusnya pemerintah mempertimbangan kondisi sosial ekonomi warganya, bukan malah menaikkan iuran secara ugal-ugalan," lanjut dia.
Rusdianto juga mengingatkan pemerintah yang harusnya mendengarkan pendapat MA bahwa ada akar masalah yang terabaikan, yaitu manajemen atau tata kelola BPJS secara keseluruhan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Sudah Dibayarkan Hingga Akhir Tahun, Apakah Terkena Kenaikan Juga?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.