Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat agar segera menunaikan zakat fitrah sebelum tiba hari raya Idul Fitri.
Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Dana Zakat Boleh untuk Tangani Covid-19, Berikut Isi Lengkapnya
Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (18/5/2020).
Menurutnya, pembayaran zakat fitrah disegerakan merupakan hal penting untuk mencegah penularan Covid-19.
"Zakat bertujuan untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dan memberi makan fakir miskin. Waktu menunaikannya juga fleksibel yakni sejak awal Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri," ujar Asrorun Ni`am Sholeh.
"Untuk kepentingan itulah, kami imbau kepada masyarakat Muslim untuk segera menunaikan zakat fitrah tanpa harus menanti Idul Fitri tiba," imbuh Asrorun.
Asrorun menjelaskan, menunaikan zakat fitrah pada awal waktu memberikan dua manfaat untuk masyarakat.
Pertama, zakat fitrah segera bisa disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga: Presiden, Wapres, dan Menteri Serahkan Zakat ke Baznas Melalui Telekonferensi dari Istana Jakarta
Kedua, agar tak terjadi penumpukan orang dan barang di satu waktu sehingga potensial terjadi penularan Covid-19.
Berkaitan dengan pencegahan penularan, Asrorun juga mengimbau kepada panitia untuk memfasilitasi pembayaran zakat fitrah secara digital.
"Agar meminimalisasi interaksi secara fisik, pembayaran zakat tidak harus bertemu secara fisik," kata Asrorun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.