Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Seorang anggota TNI AD, Sersan Mayor T, harus mendapat hukuman gara-gara ulah sang istri, SD.
Dia tak bisa mengendalikan emosinya saat bermedia sosial di Facebook. Akibatnya, suami SD pun harus mendekam di penjara selama 14 hari.
Sersan Mayor T sendiri merupakan personel TNI AD yang bertugas di Resimen Induk Kodam Jaya (Rindam Jaya).
Baca Juga: Istri TNI Posting Rezim Jokowi Tumbang, Suami Terancam Penjara 14 Hari
Hukuman terhadap T diambil pada sidang yang digelar di Mabes AD, Minggu (17/5/2020), yang dipimpin langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa.
"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Kolonel Inf. Nefra Firdaus dalam keterangan tertulis, Minggu, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Namun, putusan akhir akan diberikan pada sidang disiplin militer yang akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya di Mako Rindam Jaya, Senin (18/5/2020).
Sementara untuk istrinya, TNI AD mendorong agar SD diproses secara hukum.
Anggota Persatuan Istri TNI AD itu diduga melanggar ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD," ujar dia.
Baca Juga: Anggota TNI AL Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Jalur Pantura
Unggahan status yang dibuat SD diketahui dimuat pada akun Facebook-nya dan sempat ramai beredar di berbagai media sosial beberapa waktu lalu.
Dengan menggunakan bahasa Jawa, SD menuliskan status dengan harapan pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat tumbang dalam waktu dekat.
"Mugo rezim ndang tumbang sblm akhir 2020 (semoga rezim segera tumbang sebelum akhir 2020)," tulis SD.
Salah seorang pengguna akun Facebook lainnya pun mencoba mengingatkan unggahan status SD.
"Iki istri TNI digaji dari uang negara kok malah koyo pemberontak (ini istri TNI digaji dari uang negara kok seperti pemberontak)," tulis pemilik akun Tri Triyanta mengingatkan.
Namun, SD justru kembali membalas pernyataan itu, bukannya memperbaiki unggahan statusnya.
"Sing gaji TNI bkn negoro ning rakyat. Duite seko rakyat (yang gaji TNI bukan negara, tapi rakyat. Uangnya dari rakyat)," tulis SD.
Baca Juga: Fakta Penembakan Istri Polisi dan Anggota TNI, Kedua Korban Ternyata Sepupu dan Pernah Pacaran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.