Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV – Kemunculan dana operasional Rp1 miliar untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari PDI Perjuangan (PDIP) melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) merupakan permintaan dari pihak KPU.
Hal itu dinyatakan Saeful Bahri, terdakwa kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat membacakan pledoi dalam sidang lanjutan kasus suap PAW anggota DPR dari PDIP melalui telekonferensi, Kamis (14/5/2020).
Awalnya Saeful mengakui bahwa dirinya menyediakan dana operasional sebesar Rp750 juta dengan komposisi masing-masing Komisioner Rp100 juta dan sisanya Rp50 juta untuk tersangka Agustiani Tio Fridelina.
Baca Juga: Terdakwa Suap Yakin Uang 1,5 M untuk Wahyu Setiawan Diberikan ke Seluruh Komisioner KPU
Hal ini dilakukan karena Tio menangkap sinyal permintaan dana operasional dari Wahyu, namun tidak menyebutkan nominal.
Sinyal permintaan dana operasional itu jugalah yang membuatnya terjebak dalam kasus suap. Di satu sisi, partainya melarang ada dana operasional, namun pihak KPU mengindikasikan ada kebutuhan dana operasional.
Saeful menjelaskan terjadinya tindakan suap itu karena dirinya berada pada situasi yang tidak berdaya.
"Akhirnya terpaksa saya memberikan tawaran kepada Pak Wahyu melalui Ibu Tio sebesar Rp 750 juta dengan perhitungan masing-masing Komisioner Rp 100 juta dan sisanya Rp 50 juta untuk Ibu Tio. Angka yang menurut saya masih berada dalam tingkatan yang wajar sebagai hadiah ucapan terimakasih," ucap Saeful.
Baca Juga: Buronan Harun Masiku Diduga Tewas Dibunuh agar Tak Buka Suara, KPK: Penyidikannya Masih Jalan
Lebih lanjut Saiful mengaku khilaf atas tindakan suap yang dilakukannya. Hal itu karena tekanan dalam menghadapi situasi pelik. Terlebih setelah menawarkan angka Rp750 juta ada permintaan dari KPU dengan memantok angka Rp1 miliar.
"Jika KPU memang benar tidak meminta dana operasional, tawaran kami sudah pasti ditolak, atau diterima begitu saja. Tapi ini malah langsung dipatok Rp1 miliar. Patokan harga itulah yang membuktikan bahwa KPU memang sudah ada niatan terlebih dahulu namun tidak disampaikan secara langsung, melainkan melalui bahasa tubuh yang kemudian diterjemahkan secara eksplisit oleh Ibu Tio kepada saya," ujar Saeful
JPU KPK telah melaangkan tuntutan 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kuruangan penjara kepada Saeful Bahri.
JPU KPK menilai Saeful terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Wahyu Setiawan dalam kasus suap PAW anggota DPR dari PDIP.
Baca Juga: Jaksa Beberkan Percakapan Terdakwa Suap ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Isinya Soal Nominal 850
Uang suap diberikan Saeful yang juga bekas staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bersama Caleg PDIP Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI yang juga mantan kader PDIP, Agustiani Tio Fridellina.
Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.