Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Pasca menangkap sejumlah travel, polisi kini menangkapi sejumlah jasa travel gelap atau ilegal.
Sejumlah mobil pribadi dijadikan jasa travel gelap untuk mengangkut sejumlah pemudik.
Larangan mudik ternyata tak menyurutkan para pemudik serta juga penyedia jasa mengangkut pemudik.
Baca Juga: PLN: Tagihan Listrik Naik Karena Perubahan Skema Catat Meteran
Di Depok, Jawa Barat, petugas menangkap dua kendaraan pribadi di perbatasan Depok dan Bogor.
Kendaraan tersebut dijadikan travel gelap untuk mengangkut pemudik menuju Probolinggo dan Malang di Jawa Timur.
Baca Juga: Ormas Minta THR, Kata Kabid Humas Polda Metro: Bisa Dipidana Jika Ada Unsur Paksaan dan Kekerasan
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menangkap sebanyak 220 travel perseorangan yang menawarkan mudik melalui media sosial.
Harga yang ditawarkan adalah lebih tinggi dari harga umumnya.
Harga dipatok karena penyedia jasa menjamin penumpang bisa sampai di lokasi mudik melalui jalur-jalur alterntatif yang tak dijaga petugas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.